TRENGGALEK - Di balik perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hingga tujuh kali berturut-turut.
Pemkab Trenggalek belum bisa terbebas dari sejumlah temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Menurut data yang dihimpun Inspektorat, total temuan BPK terhadap LHP Pemkab Trenggalek Tahun Anggaran (TA) 2022 sejumlah 10 temuan.
Sementara itu Bupati Trenggalek sudah menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK melalui plan action (rencana aksi, Red).
"Terhadap temuan itu juga sudah ada rekomendasi terhadap temuan itu, terus kemudian pemerintah daerah, Pak Bupati sudah menyusun rencana aksi terhadap 10 temuan itu," ungkap Kepala Inspektorat Trenggalek Agus Yahya, Jumat (8/6).
Kategori temuan 10 temuan dalam LHP BPK itu meliputi pengelolaan pendapatan pajak hotel, restoran, air tanah, mineral bukan logam dan batuan belum tertib.
Kedua, pejabat pembuat akta tanah belum tertib dalam penyampaian laporan bulanan dan belum dikenakan sanksi adminstrasi.
Ketiga, keterlambatan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi belum tertib dikenakan sanksi administrasi.
Keempat, pembayaran iuran PBPU dan BP JKN yang bersumber dari APBD TA 2022 beum seluruhnya sesuai kriteria kepesertaan.
Kelima, pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan melalui belanja langsung tunai pada Dispertapan yang dikerjasamakan dengan PT BPR JT (Perseroda) belum sepenuhnya tertib.
Keenam, penganggaran belanja pegawai, belnaja barang dan jasa serta belanja modal pada 2022 OPD sebesar Rp 46 Miliar tidak tepat.
Ketujuh, kekurangan volume pekerjaan atas empat paket pekerjaan pada dua POPD sebesar Rp 66,4 juta.
Kedelapan, kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan DPUPR dan penataan ruang Rp 1,6 Mdan denda keterlambatan Rp 955,2 juta.
Kesembilan, penatausahaan aset tetap pemerintah Kabupaten Trenggalek belum tertib. Kesepuluh, nilai Penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggaek (JET) belum mencerminkan perhitungan yang sebenarnya.
"Ada beberapa yang selalu menjadi temuan LHP BPK, itu dari tahun ke tahun, tetap ada. Dan itu sesuatu yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun, sehingga itu harus membutuhkan waktu yang lebih lama," ujarnya.
Adapun contoh temuan LHP BPK yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran adalah persoalan aset, yakni sertifikasi tanah. Sedangkan penyertifikatan tanah itu memerlukan waktu.
"Sehingga upaya penyelesainnya terus berlanjut hingga tahun berikutnya," tambahnya.
Dengan begitu, plan action terhadap 10 temuan LHP BPK TA 2022 ada yang tidak dapat diselesaikan kurun satu satu tahun anggaran.
"Seperti penganggaran, itu hanya masalah klasifikasi belanja, artinya bisa selesai di tahun ini. Artinya bahwa di tahun kemarin mungkin terjadi kekurang sempurnaan, tahun ini bisa disempurnakan," tegasnya.
Sementara itu Inspektorat akan mengevaluasi progres plan action temuan LHP BPK di setiap awal bulan yang dimulai pada awal Juli nanti.
"Memang arahnya nanti ke opd-opd. Jadi nanti secara periodik kita rapatkan itu. Dimulai awal juli akan kita lakukan evaluasi untuk capaian di bulan Juni, dan seterusnya," pungasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra