Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cek Fakta: Dasiran Gugat DPD PKS Trenggalek

Henny Surya Akbar Purna Putra • Rabu, 14 Juni 2023 | 21:02 WIB
Kuasa Hukum Dasiran Nurrohmad.
Kuasa Hukum Dasiran Nurrohmad.

TRENGGALEK - Dasiran menggugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Gugatan itu telah teregistrasi dalam jadwal persidangan bernomor perkara 13/Pdt.G/2023/PN Trk dengan jenis perkara, perbuatan melawan hukum.

Rencananya, agenda sidang pertama akan digelar pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB dan bertempat di ruang sidang Kartika PN Trenggalek.

Dalam perkara itu, Dasiran telah menunjuk tiga kuasa hukumnya, meliputi Nurrohmad, Ibnu Maulana Zahida, dan Muhammad Tantowi Yahya.

Sebagai kuasa hukum pertama, Nurrohmad membenarkan tentang jadwal sidang gugatan dari klien hukumnya, Dasiran.

"Pak Dasiran datang ke kantor saya. Jadi dia memberikan kuasanya kepada saya. Intinya untuk mengajukan keberatan," ungkapnya pada Rabu, 14 Juni 2023.

Ghani -sapaan akrab Nurrohmad melanjutkan, indikasi klien hukumnya mengajukan keberatan ke PN Trenggalek berkaitan dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAw) karena diduga telah merugikan posisi kliennya.

"Bahwa dalam proses pergantian PAw yang dilakukan oleh DPD PKS, dan juga DPRD Trenggalek itu dianggap telah merugikan posisi Pak Dasiran hari ini," jelasnya.

Karena itu, kata Ghani, klien hukumnya memutuskan menggugat kedua instansi melalui jalur hukum dengan harapan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dapat terbukti melalui fakta persidangan nanti.

"Saat ini masih keberatan, karena Pak Dasiran tidak pernah mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Trenggalek," ujarnya.

Sementara dalam persiapannya, Ghani mengaku, tim kuasa hukum telah mengantongi sejumlah data-data otentik yang akan disampaikan pada saat sidang pembuktian.

"Insyaallah data otentik sudah kami miliki, tinggal nanti kita sampaikan pada tahapan pembuktian di persidangan," ucapnya.

"Tahapan persidangan itu mungkin setelah pada persidangan ketiga, itu tahapan pembuktian di masing-masing pihak," tambahnya.

Lain itu, Ghani belum bisa menjelaskan substansi gugatan secara mendetail. Dia menyarankan agar menunggu hasil persidangan ke depan.

"Kalau itu menyusul saja, karena itu bagian dari upaya hukum kita, supaya biar nanti tidak jadi bias di masyarakat. Karena itu berkaitan dengan pejabat negara, sehingga pemahaman kita pun juga menghargai privasi-privasi klien saya dan juga kita tetap mengutamakan kebenaran hukum," ungkapnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPD PKS Trenggalek Diyan Arifin mengaku, baru mengetahui informasi gugatan itu. Dia pun tak menyangka bahwa Dasiran sampai menggugat DPD PKS ke PN Trenggalek.

Namun menanggapi jadwal persidangan telah diunggah PN Trenggalek, Diyan belum bisa memberikan komentar karena itu sudah masuk ranah kelembagaan.

"Sehingga saya tidak berani memberikan komentar apapun karena ini nanti menyangkut lembaga dan tidak boleh di PKS itu atas nama perorangan. Melainkan yang berkepentingan ini harus mengetahui dan memberikan pendapat-pendapatnya, itulah nanti sikap PKS," jelasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#dprd trenggalek #dpd pks trenggalek #Dasiran