KOTA BLITAR - Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Hotel Puri Perdana terhadap 10 karyawannya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi lembaga eksekutif terkait. Pasalnya, aduan kasus sejak hampir sebulan itu belum juga terselesaikan.
Pemerintah daerah setempat melalui dinas tenaga kerja berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar pada Jumat (19/5) lalu. Sebanyak 10 pekerja mengadu atas dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan hotel.
Saat ini masih tersisa dua pekerja yang belum beres. Bahkan, mereka tak segan melapor ke tingkat provinsi jika masalah tersebut tak segera tuntas. Wali Kota Blitar Santoso pun angkat bicara mengenai polemik dugaan PHK sepihak yang menimpa warganya itu. “Permasalahan ini sudah ditangani dinas terkait. Jadi harus tuntas,” tegasnya kepada koran ini.
Menurutnya, dinas terkait harus mampu menangani masalah dugaan PHK sepihak tersebut. Pemkot ingin permasalahan itu segera usai. Selain itu, karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Pemkot turut berusaha agar karyawan mendapatkan hak sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Santoso mengatakan, semua aturan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan oleh perusahaan. Tujuannya untuk mengantisipasi permasalahan yang lebih besar terjadi antara perusahaan dan pekerja. “Kalau semua berjalan sesuai aturan, pasti akan terselesaikan,” katanya.
Permasalahan tersebut harus diselesaikan melalui koridor musyawarah. Hal itu bertujuan untuk mencapai mufakat dan mencari jalan terbaik. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Jangan sampai masalah tersebut berlanjut ke tingkatan lebih tinggi. Artinya, masalah tersebut harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Jangan pesimistis dulu, masalah harus tuntas,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi mengatakan, dinas terkait harus mampu menjadi mediator dalam menangani masalah dugaan PHK sepihak tersebut. Seluruh karyawan yang terkena PHK harus mendapat hak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa jangan sampai permasalahan ini tembus ke tingkat lebih tinggi. “Jangan berandai-andai dulu, harus diupayakan bisa selesai dengan forum mediasi,” tandas politikus PPP ini. (tan/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan