TRENGGALEK - Polemik pergantian antarwaktu (PAw) yang mengarah terhadap Dasiran sebagai mantan kader Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Trenggalek berbuntut hukum.
Dikabarkan oleh Koran ini pada Rabu (14/6), Nurrohmad atau kerap disapa Ghani mengakui bahwa dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum pertama oleh Dasiran.
Gugatan itu mengarah pada jenis perkara perbuatan melawan hukum, karena penggugat (Dasiran, Red) merasa keberatan diduga mengalami kerugian akibat polemik PAw tersebut.
Pelayangan gugatan itu pun menyasar institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek sebagai tergugat satu dan DPD PKS Trenggalek sebagai tergugat dua.
Saat ditemui di lingkup kantor DPRD Trenggalek, mulanya Dasiran enggan berkomentar soal gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Namun setelah beberapa lama, pihaknya berupa pikiran hingga bersedia untuk memberikan komentar.
"Benar (informasi tentang pelayangan gugatan, Red) hanya itu tok," ungkap Dasiran usai menurunkan kaca mobilnya.
Dia menambahkan, sidang pertama rencananya akan digelar pada 20 Juni 2023, sesuai jadwal persidangan di PN Trenggalek.
Namun begitu, Dasiran menyatakan, dirinya tidak akan mengikuti prosesi sidang ke depan karena pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada tiga kuasa hukumnya.
"Yang datang kuasa hukum. Sudah saya serahkan penuh disana," tegasnya.
Sementara itu, tentang beredarkan informasi gugatan Dasiran, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengaku, belum mengetahuinya.
"Kita belum tahu, iya kita belum tahu," kata Doding memberikan penegasan.
Namun menanggapi jika benar institusi DPRD Trenggalek menjadi pihak tergugat satu, pihaknya akan tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan tindakan dalam waktu dekat, Doding mewakili institusi DPRD Trenggalek akan menunggu surat panggilan sidang dari PN Trenggalek.
"Kalau yang digugat DPRD kita sebagai institusi dan lembaga, kita harus manut sesuai dengan aturan hukum. Mungkin nanti ada surat panggilan dari pengadilan. Kita di DPRD ya manut saja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dasiran menggugat institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Gugatan itu telah teregistrasi dalam jadwal persidangan nomor perkara 13/Pdt.G/2023/PN Trk dengan jenis perkara, perbuatan melawan hukum.
Rencananya, agenda sidang pertama akan digelar pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB dan bertempat di ruang sidang Kartika PN Trenggalek.
Dalam perkara itu, Dasiran telah menunjuk tiga kuasa hukumnya, meliputi Nurrohmad, Ibnu Maulana Zahida, dan Muhammad Tantowi Yahya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra