KOTA BLITAR - Realiasasi pendapatan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Bumi Bung Karno tahun 2022 mencapai Rp 13,533 miliar (M) dari target sebesar Rp 14,461 M. Namun, realisasi tersebut menyisakan pajak terhutang. “Nilainya sebesar Rp 464 juta,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, kemarin (15/6).
Dia mengaku, beberapa wajib pajak yang terhutang tinggal di luar kota. Artinya, wajib pajak memiliki tanah dan bangunan di Kota Blitar. Akan tetapi, domisilinya di luar kota. “Indikasi pajak terhutang paling banyak akibat hal tersebut,” terangnya.
BPKAD Kota Blitar selalu berupaya untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak. Penagihan tersebut dilakukan secara bersurat maupun mendatangi tempat tinggal. “Tujuannya agar wajib pajak membayar tepat waktu,” ungkpnya.
Dia menambahkan, kini pembayaran tidak hanya dilakukan dengan manual, tetapi sudah bisa melalui pembayaran online. Yakni. melalui mobile banking atau e-wallet seperti Gopay, OVO, DANA, Link Aja, dan lainnya. Tentunya hal tersebut dapat mempermudah pembayaran PBB-P2. “Dengan fitur yang lebih canggih, pembayaran pajak dapat dilakukan di mana pun,” tandasnya.
Dia mengaku, target pendapatan dari PBB-P2 di Bumi Bung Karno tahun ini belum terealisasi dengan baik. Sudah setengah tahun masih tercapai 20,6 persen.
Padahal, PBB-P2 menjadi pajak paling besar di Kota Blitar. Tahun ini target pencapaian sebanyak Rp 12 M, sedangkan realisasi pajak tersebut masih Rp 2,5 M. “Sampai saat ini masih tercapai sekitar 20,6 persen,” ujarnya.
Widodo mengaku, minimnya realisasi pada bulan ini termasuk hal wajar. Sebab, biasanya masyarakat membayar jika sudah mendekati waktu jatuh tempo. Yakni, pada (30/9) mendatang. Selain itu, saat ini masih masa pembayaran sekolah, mendekati Idul Adha, dan lainnya. “Kebanyakan masyarakat membayar pada Agustus hingga September,” tandasnya. (tan/c1/din)
Editor : Doni Setiawan