KOTA BLITAR - Tersangka kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar alias MSA, bakal segera diadili. Meskipun lokasi dan jadwal persidangan urung diketahui, tetapi kuasa hukum MSA memastikan bakal mengajukan eksepsi jika persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ya, kuasa hukum MSA, Joko Trisno Mudiyanto sempat menyebut muncul wacana sidang berlangsung di PN Surabaya. Pihaknya menegaskan bakal mengajukan permohonan keberatan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Joko ingin persidangan dilakukan di PN Blitar sesuai asas peradilan.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Unisba Blitar, M. Taufan Perdana Putra memaparkan, secara umum kuasa hukum memang berhak mengajukan sikap keberatan atau eksepsi terkait lokasi persidangan. Biasanya, itu merujuk pada lokasi kejadian perkara atau locus tempus.
“Terkait pengajuan eksepsi, itu memang sah-sah saja. Kan mereka (kuasa hukum, Red) juga mengupayakan yang terbaik untuk kliennya,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (15/6).
Disinggung terkait rencana pengajuan eksepsi dari tim kuasa hukum, kata dia, terdapat potensi Kejagung ataupun MK menolak permohonan itu. Sebab, kasus perampokan yang sempat menjadi atensi nasional itu kini telah dilimpahkan ke Polda Jatim. Dengan begitu, persidangan berpeluang besar digelar oleh PN Surabaya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan juga jika persidangan berlangsung di PN Blitar. Hal itu berdasarkan locus tempus alias tempat kejadian perkara. Pertimbangan lain yakni perihal asas peradilan yang harus dilakukan secara mudah, cepat, dan ringan biaya.
“Kalau kemungkinan itu bisa ditolak karena kasus telah ditangani polda. Dan, bisa juga dikabulkan, mengacu pada pertimbangan asas peradilan,” tuturnya.
Dia menegaskan, selama jaksa masih menyusun rencana dakwaan, aparat penegak hukum harus berkoordinasi terkait penetuan lokasi jalannya persidangan, apakah di PN Blitar atau PN Surabaya. Semua pihak tentu berharap hukum bisa sepenuhnya ditegakkan.
“Kalau menurut saya locus tempus di Blitar, otomatis itu kewenangan dari PN Blitar untuk menyidangkan. Kalaupun nanti di Surabaya, mungkin ada dugaan tidak menerapkan asas peradilan. Ini serbarepot ya,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum MSA, Joko Trisno Mudiyanto menjelaskan, belum ada rilis resmi terkait jadwal persidangan. Sebagai persiapan, pihaknya bakal meminta berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk dipelajari. Berkas itulah yang nantinya jadi acuan menjawab setiap tuntutan jaksa.
Apabila nantinya sidang pembacaan dakwaan tetap dilakukan di Surabaya, pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi kepada Kejagung dan MK terkait lokasi persidangan.
“Tetap dan pasti kami ajukan keberatan kalau sidang di Surabaya. Kalau di Blitar kan ya itu sudah seharusnya, serta sesuai asas peradilan,” harapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, berkas perkara perampokan rumdin wali kota dinyatakan P21. Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan empat tersangka, termasuk eks Wali Kota M. Samanhudi Anwar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tak hanya dari Kejati, penyusunan rencana dakwaan juga melibatkan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. (luk/c1/ady)
Editor : Doni Setiawan