KOTA BLITAR - Larangan menjual jajanan ciki ngebul di Bazar Blitar Djadoel rupanya tak dihiraukan. Buktinya, dinas kesehatan (dinkes) mendapati stan ciki ngebul di acara tahunan itu. Lantaran dianggap berbahaya, sejumlah stan pun terpaksa ditutup.
Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar seolah kecolongan dengan dibukanya stan jajanan berasap itu. Sebab, di hari pertama dan kedua acara berlangsung, terdapat tiga stan yang berjualan jajanan tersebut.
“Betul (kecolongan, Red), sebenarnya kami koordinasi dengan disperindag. Panitia dan disperindag sudah melarang bahwa jangan jual ciki ngebul. Ini juga di luar dugaan. Susah dilarang, tapi tetap dijual,” ujar Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Blitar, Agus Sabtoni.
Tiga stan tersebut akhirnya harus ditutup. Jawa Pos Radar Blitar pun mencoba melihat kembali lokasi awal yang digunakan pedagang untuk menjual ciki ngebul. Tenda yang terletak di sebelah pintu masuk utara itu berganti menjadi lapak jajanan gorengan. Dua stan di antaranya juga mengganti produk yang dijual.
“Respons pedagang baik. Karena hanya menjual saja, sehingga menyadari. Kami koordinasi dengan disperdagin agar pedagang jangan dirugikan karena sudah bayar stan. Bisa jual makanan sehat lain,” sambung dokter spesialis gigi itu.
Agus mengaku, jajanan tersebut sebenarnya tergolong aman. Lantaran dipadukan dengan oksigen atau nitrogen cair, jajanan yang sempat viral itu pun berpotensi menimbulkan luka bakar dan sejumlah masalah kesehatan lainnya.
“Dengan suhu yang sangat rendah dari nitrogen cair, saat terkena suhu udara ruang atau standar itu diduga akan mudah terbakar. Ini berbahaya,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, dinkes tidak memiliki kewenangan menindak pedagang bandel yang menjual makanan dan minuman (mamin) berbahaya. Dalam hal kesehatan, kata Agus, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) lebih memiliki kewenangan menindak oknum penjual mamin nakal.
Pada penutupan Bazar Blitar Djadoel kemarin (21/6), dinkes memantau seluruh stan di dalam dan luar alunalun untuk mengantisipasi jajanan ciki ngebul. Meski belum ada masyarakat yang melapor mengalami sakit atau keracunan usai mengonsumsi makanan tersebut, tetapi diperlukan upaya pencegahan. “Kami akan tinjau ulang,” ucapnya singkat.
Seorang pengunjung, Retno Dewi, mengungkapkan sempat melihat jajanan itu di sisi utara alun-alun. Namun, dia enggan membelinya lantaran takut terkena masalah kesehatan. “Jangan sampai kecolongan lagi. Buat jagajaga harusnya lebih sering dipantau,” harap dia.
Di lokasi terpisah, Kepala Disperdaging Kota Blitar Hakim Sisworo membenarkan bahwa sempat ada sejumlah pedagang menyalahi aturan. Yakni, dengan menjual ciki ngebul. Menurutnya, hal itu secara tegas telah dilarang, tetapi sempat ada yang tetap berjualan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya bersama dinkes melakukan sidak. Penjual tersebut langsung diminta tutup dan menggan ti produk yang dijual. Pedagang juga diminta menan datangani surat pernyataan tak menjual produk serupa lagi. “Sudah saya minta tutup,” katanya. (luk/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan