KOTA BLITAR – Usaha kuliner menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah yang cukup besar. Sayangnya masih banyak restoran yang belum mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP). Akibatnya, capaian target pendapatan pajak restoran sulit diwujudkan.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan membenarkan hal tersebut. Pajak restoran berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet minimal Rp 2 juta per bulan. Akan tetapi, saat ini masih banyak restoran yang belum mengurus NPWP sehingga mereka tidak menjadi wajib pajak. “Kami terus melakukan pendataan restoran, terutama restoran berskala besar,” paparnya.
Roni menyebutkan, realisasi pajak restoran sejauh ini masih tercapai sekitar 26 persen. Tahun ini, pajak restoran dipatok Rp 4,4 miliar. Hingga minggu ketiga bulan ini, capaian masih sekitar Rp 1,1 miliar. “Sudah setengah tahun, tapi masih tercapai seperempat target,” bebernya.
Pihaknya mengaku ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, baik dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi. Upaya intensifikasi dilakukan dengan pemeriksaan. Selain itu, pihaknya juga melakukan peningkatan pengawasan, baik mandiri maupun bersama instansi lain. Terutama bagi wajib pajak yang melaporkan tidak sesuai kewajaran. “Saat ini ada beberapa sinkron box yang telah terpasang, tujuannya agar penghitungan pajak bisa dilakukan otomatis,” imbuhnya.
Lanjut dia, pihaknya juga melakukan upaya ekstensifikasi. Yakni, pendataan wajib pajak di tiap daerah. Mengingat pajak restoran menggunakan self assessment, baginya, pengawasan ini lebih sulit. Tak hanya itu, pihaknya juga menyisir restoran yang menjadi langganan pemerintah. Seperti transaksi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) maupun dana desa (DD). “Sampai sekarang masih banyak ditemukan restoran besar yang belum memiliki NPWP,” imbuhnya.
Menurutnya, perlu dilakukan penyempurnaan regulasi yang dijalankan saat ini. Sebab, pungutan wajib pajak harus memperhatikan asas keadilan. Kalau hanya minimal omzet Rp 2 juta per bulan, pedagang keliling juga mampu. Karena itu perlu dikaji ulang terkait pengendalian wajib pajak. “Syarat minimal omzet wajib pajak terlalu rendah sehingga asas keadilan belum tentu terlaksana,” katanya.
Roni menambahkan, pihaknya akan membuat rancangan peraturan daerah terkait dengan pengenaan pajak restoran ini. Tujuannya agar regulasi pajak daerah bisa sesuai dengan kondisi masyarakat. Dengan begitu, upaya pencapaian target PAD lebih mudah. “Apalagi setiap tahun target PAD selalu meningkat,” tandasnya. (tan/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan