TRENGGALEK - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menghimbau agar lebih berhati-hati ketika penyedia jasa melakukan penawaran di bawah 80 persen dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), seperti yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Pranoto.
"Evaluasi ke depan. Yok hati-hati," ungkapnya, usai rapat kerja Komisi III dengan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra.
Pranoto menjelaskan, imbauan itu diambil dari evaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (LPj APBD) 2022.
Yang mana dalam pelaksanaan lelang PBJ, ditemukan beberapa penyedia jasa yang melakukan penawaran hingga 52 persen dari pagu anggaran.
Secara umum, kata Pranoto, penawaran tersebut beresiko mengakibatkan realisasi proyek pekerjaan kurang berkualitas, padahal infrastruktur itu akan dinikmati masyarakat.
"Itu berpotensi pekerjaan tidak terselesaikan. Menurut komisi III, tidak logis. Ada yang menawar 52 persen kok menang. Yang salah dari sisi perencanaan, penerimaan barang dan jasa. Ada dua itu," jelasnya.
Politikus PDIP itu mengakui bahwa ketika penyedia jasa menawar dibawah 80 persen, maka kelompok kerja (pokja) PBJ akan melakukan pengecekan ke lapangan, baik dari sisi harga bahan dan sebagainya.
Pihaknya mengklaim, ketika melihat fakta yang terjadi bahwa proyek pekerjaan dengan penawaran kurang logis, proyek tersebut tidak selesai.
Namun begitu Pranoto tidak menjelaskan mendetail mengenai proyek pekerjaan tersebut.
"Kalau menawarnya di bawah 80 persen. Pokja wajib pembuktiannya. Tapi apakah benar didampingi tidak. Harganya dicek tidak. Faktanya, pekerjaan tidak selesai," tegasnya. (tra)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra