KOTA BLITAR - Ribuan rumah di Bumi Bung Karno berstatus tidak layak huni (rutilahu). Indikasinya, banyak bangunan rumah yang tidak luas serta struktur bangunan membahayakan, jauh dari kriteria rumah layak huni.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Blitar Erna Santi mengatakan, rumah dinilai layak ditempati jika memenuhi sejumlah ketentuan. Misalnya, memiliki luasan yang proporsional sesuai jumlah anggota keluarga, serta lingkungan sehat. Namun faktanya, belum semua hunian di Kota Blitar sesuai standar. “Bila indikator itu tidak terpenuhi, maka dianggap rutilahu. Otomatis, ini akan kami data dan proyeksikan menerima bantuan dari pusat dan daerah,” ujarnya, kemarin (9/7).
Dia melanjutkan, luasan hunian bisa diukur melalui kapasitas masing-masing jiwa. Misalnya, tiap satu orang setidaknya harus memiliki ruang gerak sekitar 7,2 meter persegi. Jika dalam satu hunian berisi sebanyak lima orang, minimal luasan rumah harusnya mencapai 36 meter persegi.
Sedangkan dari struktur bangunan, juga harus kuat sehingga tidak membahayakan penghuni di rumah tersebut. Rumah juga harus dilengkapi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan alami yang baik.
Data dari dinas, terdapat sebanyak 2.702 unit rumah berstatus rutilahu pada 2022. Itu tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar. Dari jumlah tersebut, pemkot telah merehab sekitar 1.600 unit. Artinya, masih ada sekitar 1.100 unit rutilahu. “Tahun ini, kami ada perbaikan dari dana APBD Kota Blitar, ataupun dana APBN melalui program BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya),” tuturnya.
Meski belum menyebut anggaran penanganan rutilahu, Erna memastikan bahwa dinas akan menangani sekitar 230 unit rumah tahun ini. Sementara sisanya, 800-900 unit akan diperbaiki secara bertahap. Dia menargetkan pada 2026 mendatang jumlah rutilahu terus berkurang. “Ini demi mendukung kawasan perumahan rakyat dan permukiman yang layak,” tandasnya. (luk/sub)
Editor : Doni Setiawan