Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terduga Koruptor, Komisi I DPRD Trenggalek Desak Kades Ngulankulon Diberhentikan

Henny Surya Akbar Purna Putra • Rabu, 12 Juli 2023 | 18:08 WIB
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin.

TRENGGALEK - Penetapan tersangka Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan menjadi atensi dalam rapat Komisi I DPRD Trenggalek bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.

Hal itu tentang belum adanya pemberhentian sementara terhadap kepala desa tersebut yang mana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sekitar 8 bulan lalu.

"Kita tadi memang rapat secara tertutup karena membahas tentang regulasi hukum yang terjadi di Desa Ngulankulon," kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin, Selasa (11/7).

Alwi juga menjelaskan bahwa hasil klarifikasi rapat bersama beberapa OPD hari ini Kepala Desa Ngulankulon yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 bulan lalu belum diberhentikan sementara.

Padahal secara normatif sesuai undang-undang yang berlaku jika kades telah memiliki status tersangka, maka harus diberhentikan sementara oleh Bupati.

Hal itu untuk antisipasi agar tidak ada konflik sesuai norma hukum yang berlaku.

"UU desa pasal 42 sendiri telah menyebutkan bahwa jika kades telah ditetapkan jadi tersangka Bupati harus memberhentikan sementara," ucapnya.

Namun yang terjadi terhadap kepala desa ngulankulon hasil klarifikasi kepada eksekutif diterangkan Alwi bahwa sejauh ini belum diberhentikan sementara.

Maka dari itu komisi memberi rekomendasi agar segera dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku.

Itu semua telah sesuai undang-undang yang berjalan dan normal pemerintah desa, tindak lanjut diberhentikan sementara dan akan diganti pejabat sementara sesuai aturan yang berlaku.

"Meski terkait perjalanan APBDes selama kades belum diberhentikan masih berwenang dan dapat mengelola pemerintah desa namun regulasi jangan sampai dilanggar," tuturnya.

Alwi juga menerangkan bahwa kepala desa tersebut hingga saat ini masih aktif, dan itu akan aktif selama belum ada pemberhentian sementara.

Sebenarnya dalam undang-undang telah menyebutkan jika kades menjadi tersangka maka Bupati berhak memberhentikan.

Terkait rapat tertutup hari ini memang ada rapat koordinasi membahas masalah hukum dan itu usulan dari komisi. Selanjutnya akan ada lanjutan rapat untuk mendorong Bupati menerapkan regulasi sesuai undang-undang dan norma yang ada.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#dprd trenggalek