RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Dalamnya laut dapat diukur, dalamnya hati siapa yang tahu. Peribahasa ini seakan mewakili ekspresi yang ditunjukkan Mustakim selama mengikuti sidang putusan kemarin (12/7). Dia terkesan biasa saja meskipun majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara 18 tahun. Walaupun akhirnya tetap mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan gadis Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pada 19 Desember 2022 lalu.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal mengatakan, perkara kasus pembunuhan yang sempat terjadi di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol tersebut merupakan perkara pembunuhan berencana. Hal ini setelah majelis hakim mempelajari serta mempertimbangkan segala aspek. Pada sidang yang diadakan secara online tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal kualifikasi perkara. “Jadi perkara kasus ini merupakan perkara pembunuhan berencana. Majelis hakim sependapat dengan JPU yaitu pembunuhan berencana, karena pasal yang kita pertimbangkan terbukti pasal 340 KUHP,” jelasnya kemarin (12/7).
Kemudian untuk tuntutan atas kasus pembunuhan tersebut, pihaknya tidak sepakat dengan JPU. Diketahui, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. Berbeda dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan tuntutan selama 18 tahun pidana dan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu. “Sedangkan putusan kami, majelis hakim sependapat dan tidak ada dissenting opinion dengan menjatuhkan hukuman selama 18 tahun,” ucapnya.
Adapun putusan tersebut dengan pertimbangan berupa terdakwa kooperatif dalam pengungkapan kasus, berperilaku sopan dalam persidangan, jujur, dan telah menyesali perbuatannya. Maka dengan pertimbangan tersebut, hasilnya, putusan majelis hakim berbeda dengan JPU. “Terdakwa ini kooperatif, sopan, terus terang, masih muda, dan menyesali perbuatannya,” paparnya.
Setelah putusan dari majelis hakim diketok, pihaknya menyampaikan hak-hak dari terdakwa atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Di ujung berjalannya sidang, terdakwa dari kasus pembunuhan gadis berusia 24 tahun ini menyatakan banding. “Karena terdakwa memutuskan untuk banding, maka jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Dengan adanya keputusan banding dari terdakwa dan JPU tersebut, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa pada persidangan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi, pada berkas yang terlampir setebal 50 halaman tersebut, alasan pemaafan tidak ada, begitu pula alasan pembenaran. “Karena memilih untuk banding, maka putusan belum berkekuatan hukum tetap. Alasan pemaaf dan pembenar tidak ada,” ucapnya.
Pada waktu persidangan berlangsung, terdakwa tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya. Menurutnya, pada saat persidangan, terdakwa telah memberikan keterangan dengan apa adanya. “Jadi sampai barang bukti yang ia buang ke sungai itu, dia cerita juga keterangannya seperti apa,” tutupnya.(ziz/c1/rka)
Editor : Nurul Hidayah