RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Wilayah Tulungagung memiliki banyak peninggalan sejarah. Namun sayangnya tak semua berstatus cagar budaya. Padahal perlu ada status itu agar keberadaannya bisa lestari. Contohnya Prasasti Batu Tulis dan Prasasti Galunggung.
Tulungagung memiliki peran yang tidak bisa disepelekan dalam perjalanan sejarah. Hal ini bisa dibuktikan dengan keberadaan benda atau bangunan yang berasal dari era Hindu-Budha.
Dua prasasti bersejarah asal Tulungagung diusulkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menjadi cagar budaya. Sebelumnya dua prasasti tersebut terdata sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Adapun dua prasasti itu merupakan Prasasti Batu Tulis dan Prasasti Galungung yang telah berusia 8 abad.
Ketua TACB Kabupaten Tulungagung, Heru Mudjiono mengungkapkan proses yang telah dilalui setelah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk penetapan cagar budaya. Yakni Prasasti Galunggung di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan dan Prasasti Batu Tulis di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut. "Prasasti ini dikeluarkan Raja Sri Sarweswara pada 1122 Saka atau 1200 Masehi sebagai bentuk penghargaan kepada wilayah Galunggung. Sri Sarweswara merupakan Raja Panjalu yang memerintah sekitar 1159-1169 Masehi," jelasnya kemarin (16/7).
Pihaknya akan merekomendasikan kedua prasasti tersebut sesuai dari data di Disbudpar yang masih sebagai ODCB. TACB Tulungagung sendiri tinggal mempersiapkan seluruh komponen yang akan diteruskan oleh dinas dan menunggu persetujuan Bupati Tulungagung dengan turunnya Surat Keputusan (SK) menjadi cagar budaya.
Lanjut Heru, kedua prasasti ini memiliki karakteristik terbuat dari batu andesit. Dengan begitu membuat kedua prasasti ini memiliki warna keabu-abuan dan dalam kondisi terawat oleh pemerintah desa setempat. Belum lagi di atas prasasti tersebut telah memiliki seperti cungkup atau penutup permanen, sehingga terhindar dari hujan maupun terik matahari yang dapat mengikis prasasti. "Prasasti Batu Tulis itu bangunannya malah tambah lebih luas. Menunjukkan pelestarian dan perhatian dari desa luar biasa, sehingga membuat nyaman orang ke situ untuk berdiskusi," ucapnya.
Sebenarnya banyak unsur yang diberikan TACB untuk meromendasikan kedua prasasti tersebut. Di antaranya mulai memberikan identitas objek ODCB, keberadaan, lokasi, kategori benda, nomor inventaris, sampai mencermati kondisi fisik. Setelah mengetahui koordinat titik melalui alat tersendiri, kemudian tim mendeskripsikan objek ODCB tersebut. Ditambah latar sejarah dan arti penting dari kedua prasasti ini membuat pihaknya merekomendasikan untuk diusulkan sebagai cagar budaya. "Nanti diusulkan ke Disbudpar Tulungagung. Setelah itu tugas kita selesai. Nanti tergantung dengan dinas serta diusulkan ke bupati. Dari bupati turun berupa surat keputusan penetapan SK," paparnya.
Dia mengaku pada 2021 hingga 2022 telah menetapkan banyak ODCB menjadi cagar budaya. Termasuk benda koleksi museum Tulungagung yang memiliki koleksi sebanyak lebih dari 117 benda. Tak hanya itu, juga terdapat delapan arca di penjuru kota sebanyak sampai Prasasti Lawadan turut menjadi usulan rekomendasi. Menurutnya kondisinya sekarang setelah ditetapkan sebagai cagar budaya membuat benda peninggalan sejarah tersebut lebih terawat. "Kalau pada 2023 masih dua ini. Di luar Prasasti Galunggung dan Prasasti Batu Tulis, kami berkegiatan untuk memberikan hangout catatan-catatan ODCB. Misalnya contohnya seperti makam-makam kuno original bisa menjadi bahan diskusi pemikiran tim," ungkapnya.
Setelah penetapan ini pihaknya berharap kedua prasasti tersebut memiliki nilai penting sehingga terdapat upaya untuk pelestarian. Menurutnya upaya pelestarian ini berupa menjaga, merawat dan mempertahankan keaslian benda tersebut. "Otomatis bisa bermanfaat dari sekitar stakeholder, misalnya bermanfaat dari ilmu pengetahuan, pendidikan dan lain-lain," tutupnya. (*/rka)
Editor : Nanda Nila Alvinda