Jangan Asal Bangun, Kapolres Trenggalek Janji Akan Bongkar Tugu Perguruan Pencak Silat Jika Melanggar
Zaki Jazai• Kamis, 20 Juli 2023 | 05:21 WIB
TEGAS : Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino ketika dikonfirmasi.
TRENGGALEK - Para anggota perguruan pencak silat di Bumi Menak Sopal yang telah membangun tugu harus bersedia merobohkannya dengan sukarela. Pasalnya dalam waktu dekat ini aparat penegak hukum (APH) tidak segan untuk merobohkan jika tugu tersebut dibangun pada lahan bukan peruntukannya.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengatakan, Polres Trenggalek memastikan imbauan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur (Jatim) untuk menertibkan tugu pencak silat akan dilaksanakan. Hal tersebut dilakukan utamanya pada tugu yang dibangun di lahan aset pemerintah. Kendati demikian, terlebih dahulu akan dilakukan komunikasi dengan para pengurus perguruan pencak silat yang ada. Karena akan lebih baik penertiban tersebut dilakukan oleh anggota perguruan silat bersangkutan. “Untuk penertiban tugu perguruan silat, saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab), dan saat ini masih dilakukan kajian,” katanya.
Dia melanjutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal mengumpulkan para ketua pengurus perguruan pencak silat yang ada di Trenggalek. Selain itu, kendati belum sepenuhnya dilakukan, dalam wacana tersebut tugu yang nanti dirobohkan adalah tugu yang berdiri di fasilitas umum (fasum), bukan di tanah pribadi. ”Jadi dalam proses itu kami tidak asal merobohkan, sebab nantinya yang dirobohkan adalah tugu yang tidak punya legalitas, asal didirikan di tanah fasum, tidak ada izin, dan sebagainya,“ ungkapannya.
Kemudian terkait kapan batas waktu penertiban tersebut, Alith belum bisa menyampaikan. Sebab, kendati berdasarkan surat dari Bakesbangpol Jatim penertiban tugu pencak silat tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan bulan Agustus 2023, tetapi untuk penyelesaiannya butuh proses. Selain itu, kondisi setiap wilayah berbeda dan harus menyesuaikan untuk mencapai kebaikan bersama. Dengan begitu, waktu pelaksanaan setiap wilayah fleksibel dan tidak bisa dipaksakan selesai sesuai surat dari Bangkesbangpol Jatim. “Dalam hal ini perlu koordinasi, komunikasi tergantung situasi daerah masing-masing. Tapi, pada intinya program tersebut harus dilaksanakan, dan kami siap melaksanakan,” jelasnya.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bangkesbangpol Trenggalek Widarsono belum memberikan komentar banyak. Sebab terkait hal itu butuh berbagai tahapan karena menyangkut persoalan yang melibatkan masyarakat banyak. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan. “Nanti dulu, prosesnya masih panjang. Jadi kami akan meminta petunjuk dari pimpinan untuk jalan keluarnya,” imbuhnya.(jaz/c1)