REJOTANGAN, Radar Tulungagung- Pelaksanaan eksekusi tanah waris dilakukan Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, mendapatkan perlawanan sengit. Salah satu perwakilan ahli waris, Maizir Muqtafi, membeberkan sejumlah kejanggalan putusan pengadilan dan menuding melibatkan anggota DPR RI Zainuddin Maliki.
Pertemuan para pihak dalam eksekusi tanah waris tersebut, dijaga puluhan aparat dari Polri dan TNI yang merapat di Balai Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Selasa (22/8/2023).
Sebelum eksekusi, dari panitera membacakan putusan PA. Para ahli waris terbagi dua kubu, yakni yang beranggotakan 7 orang dan kubu lainnya hanya 4 orang yang salah satunya mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya dan legislator dari PAN, Zainuddin Maliki.
Dari perwakilan kubu 7 ahli waris, Maizir Muqtafi langsung memberikan sanggahan terkait putusan PA melakukan eksekusi yang dibacakan panitera. “Sebagai penggugat, yang meminta kepada majelis hakim agar semua harta waris bisa segera dibagi secara hukum Islam yang akhirnya diputus sesuai putusan No. 2854/ Pdt.G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022,” katanya.
Dia menjelaskan, di halaman 6 pasal 8 putusan PA tersebut tertera bahwa apabila para pihak tidak bersedia, tidak mau melakukan proses balik nama peralihan hak/perubahan balik nama atau tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah yang diterima para pihak, maka dengan putusan ini dijadikan alat untuk proses balik nama terhadap sertifikat tersebut baik di notaris/PPAT, maupun di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung menjadi atas nama para pihak penerima.
Pada kenyataannya, lanjut dia, putusan PA tidak laku atau mandul, karena BPN Tulungagung menolak untuk menindak lanjuti. Lantaran masih harus dilengkapi dengan surat pernyataan para ahli waris yang diketahui oleh kepala desa, sebagaimana formulir yang disediakan oleh BPN. Jadi putusan PA tersebut tidak bisa digunakan apa-apa.
Dengan demikian, kata dia, kondisi itulah yang menjadi salah satu penyebab berlarut-larutnya pembagian waris ini.
Selain karena tidak hadirnya ke-empat orang (yang menjadi pemohon eksekusi), ketika 4 kali dirinya mengundang untuk menandatangani formulir yang dimaksud oleh BPN, tidak ada satupun yang hadir dan tanpa pemberitahuan apapun. Padahal undangan tersebut tembusannya juga kami sampaikan kepada Ketua PA Tulungagung. “Sesungguhnya ke-4 orang itulah yang nyata-nyata tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dan yang seharusnya dilakukan upaya paksa terhadap mereka,” katanya.
Bahkan ketika dia masih berembug dengan beberapa ahli waris lain, tiba-tiba menerima aanmaning dari Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung. Pasca sidang aanmaning, yang dipimpin Ketua PA Tulungagung, dirinya mengundang seluruh ahli waris, yang tembusannya kuga saya sampaikan kepada Ketua PA Tulungagung untuk menindaklanjuti putusan PA. “Akan tetapi ke-4 orang yang merupakan pemohon eksekusi tidak ada yang hadir tanpa pemberitahuan apapun,”
Bahkan terakhir, diundang oleh saudara tertua (HM. Mudhofi) yang tembusannya juga disampaikan kepada Ketua PA Tulungagung, tidak ada satupun dari ke-4 orang tersebut yang hadir tanpa pemberitahuan apapun. “Dari poin tersebut jelas dan nyata-nyata ke-4 orang yang mengajukan eksekusi ini adalah pihak yang nyata-nyata tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela,” katanya.
Sementara itu, penitera dari PA Tulungagung Nurul Mujahidin menyatakan, lebih baik untuk berbagai sanggahan ini disampaikan secara tertulis ke PA Tulungagung. Dasar hukum eksekusi tanah ini darai putusan yang sudah inkrah. “Dengan berbagai sanggahan dari pihak tersebut (7 ahli waris) bisa melakukan peninjauan kembali, kita di sini (balai Desa Tanen) tidak untuk berdebat, saya menjalankan tugas dari pimpinan. Silakan tempuh jalur hukum sesuai prosedur,” ungkapnya.
Di pihak lain, Zainuddin Maliki ketika dikonfirmasi tidak memberikan banyak komentar. “Silakan hubungi kakak saya yang tertua,” katanya lewat pesan elektronik.
Sementara itu, Mudhofi mengaku sudah memberikan dua pilihan kepada sang adik, Zainuddin Maliki, pada Oktober tahun lalu. Pertama, eksekusi oleh PA yang melibatkan polres untuk pengamanan dan BPN untuk pengukuran tanah. Itu sebagaimana yang dimohon oleh 4 pemohon. Dari keterangan ketua PA ketika itu, butuh waktu satu bulan dan biaya eksekusi ditanggung pemohon yang jumlahnya tidak kecil.
Pilihan kedua bisa dengan cara kekeluargaan yakni menandatangi surat penyataan 11 ahli waris yang diketahui lurah. “Kali ini yang dipilih adalah eksekusi, 4 pemohon tidak memilih kekeluargaan,” tandasnya.
Dengan adanya eksekusi tanah, sejumlah warga setempat memberikan komentar beragam. Mereka menyayangkan adanya sengketa tanah melibatkan keluarga besar di desanya. “Mereka dari keluarga mampu dan berpendidikan, semestinya bisa dengan cara baik-baik saja,” ujar warga ketika ditemui di lokasi.(nul/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah