BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bersama satuan polisi pamong praja (satpol PP) menertibkan beberapa alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di sejumlah titik di Kota Blitar. Sebab, APK tersebut dinilai menyalahi aturan.
Seperti diketahui, kampanye di Kota Blitar masih akan dimulai pada 29 November hingga 10 Februari 2023. Kini masih tahap sosialisasi politik. Dengan begitu, setiap peserta pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 sebelum waktunya.
Adapun yang disebut dengan alat peraga kampanye Pemilu 2024 adalah APK yang terdapat unsur ajakan warga Kota Blitar untuk memilih. Seperti terdapat gambar paku atau alat mencoblos, serta kalimat mengajak mencoblos atau memilih.
“Ya karena masih tahap sosialisasi, tidak boleh ada alat peraga kampanye. Sebelumnya, kami sudah mengimbau kepada setiap peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan atribut mereka,” kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, kepada Jawa Pos Radar Blitar, Rabu (15/11/2023).
Roma mengatakan, pendataan alat peraga kampanye yang tersebar di Kota Blitar sudah dilakukan sejak 30 Oktober. Bawaslu Kota Blitar sudah mengirim surat imbauan kepada masing-masing peserta pemilu untuk menurunkan sendiri atribut mereka. Bawaslu memberi waktu 14 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Menurut dia, ada 500-600 alat peraga kampanye yang terdapat unsur ajakan. Per tanggal 13 Oktober menyisakan 9 titik APK yang belum diturunkan. Yakni, ada di simpang tiga Herlingga, Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Semeru, Jalan Lawu, Jalan Anggrek, Jalan Sumba, dan Jalan Kenari. Artinya, mayoritas peserta pemilu sudah menurunkan APK secara mandiri.
“Per tanggal 13 November lalu masih ada 14 APK yang terpasang. Kami surati kembali dengan tenggat waktu 1×24 jam untuk diturunkan. Hingga akhirnya menyisakan 4 baliho besar berukuran sekitar 3×4 meter. Serta beberapa baliho kecil di Jalan Sumba dan Kenari,” bebernya.
Roma mengatakan, bahwa memang ada beberapa alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang terdapat gambar alat mencoblos, tapi ditutup dengan lakban. Menurut dia, hal tersebut diperbolehkan karena dapat dikatakan telah diperbaiki. Itu berarti dikategorikan sebagai alat peraga sosialisasi (APS) yang memang masih boleh dipasang.
“Sebenarnya semua tergolong APS. Tapi ketika ada unsur ajakan atau ada gambar alat coblos, maka dikatakan APK. Sementara saat ini belum waktunya kampanye,” tandasnya. (ink/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan