Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kelanjutan Kasus Pembunuhan Perempuan di Shelter, Polisi Blitar Terima Rekomendasi Uji Patologi

M. Luki Azhari • Senin, 8 Januari 2024 | 23:50 WIB
TAK BERKUTIK: Tersangka Azza Farhadinata hanya tertunduk saat digelandang polisi di Mapolres Blitar Kota beberapa waktu lalu.
TAK BERKUTIK: Tersangka Azza Farhadinata hanya tertunduk saat digelandang polisi di Mapolres Blitar Kota beberapa waktu lalu.

BLITAR - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan yang menewaskan dua perempuan di sebuah selter hewan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Blitar, pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Organ dalam korban kini dalam pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) Polda Jatim.

Dalam peristiwa ini, pemuda laki-laki pekerja di selter, Azza Farhadinata, 21, asal Kediri ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terbukti membunuh sang majikan, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo, 50, dan seorang asisten, Luciani Santoso, 53, asal Surabaya. Kedua korban diketahui menjalin hubungan sesama jenis.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo menjelaskan, setelah penetapan tersangka polisi kini menunggu uji patologi forensik salah satu organ dalam korban oleh Tim Labfor Polda Jatim.

Langkah ini untuk meneliti ada atau tidaknya indikasi racun pada tubuh korban sebelum pembunuhan.

“Siapa tahu sebelum pembunuhan,kan oleh dokter forensik, setiap otopsi organ dalam diambil salah satu, ginjal atau organ lain. Ada racun apa enggak, sebelum dibunuh diracun apa tidak,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Sabtu (6/1/2024).

Polisi dengan lambang tiga balok di pundak ini mengaku, uji patologi forensik dilakukan berdasarkan rekomendasi dari dokter forensik, bukannya kepolisian. Pemeriksaan ini masih terus bergulir.

“Ini bukan dugaan. Sebenarnya, itu dari dokter forensik yang menyuruh untuk dilab kan, bukan kami. Ini memastikan saja,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil otopsi resmi oleh RS Bhayangkara Kediri. Polisi bakal menggunakan hasil lab dan otopsi tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Apabila telah komplit, maka kasus tersebut akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pihaknya memastikan tidak ada motif lain dalam perkara pembunuhan ini. Tersangka melakukan pembunuhan berencana atas dasar sakit hati.

Kepada penyidik, tersangka mengaku gaji yang disampaikan korban dalam perjanjian kontrak tak sesuai dengan iklan lowongan kerja di media sosial (medsos).

“Data temuan terbaru tidak ada, sementara itu saja. Kami nunggu hasil labfor dan hasil resmi otopsi forensik juga belum keluar. Intinya tinggal itu, melengkapi berkas,” paparnya.

Saat ini tersangka mendekam di sel Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan selter milik korban sedang dalam pengelolaan keluarga. Terpisah, kakak korban, Joko Soekrisno, 56, sebelumnya mengatakan, dalam waktu dekat pihak keluarga akan membersihkan area penitipan dan penampungan hewan itu.

Saudara kandung Sinyo ini berencana tidak melanjutkan kegiatan serupa. Hewan yang ditampung di selter, akan dipindahkan ke selter lain. Dia meminta pemilik yang menitipkan hewan peliharaan, segera mengambil di selter.

“Akan kami bersihkan semuanya. Rencananya kami mencari selter baru, yang baik dan mau menampung untuk memindahkan itu semua. Mau saya serahkan semua itu,” tandasnya.

Diwartakan, dua perempuan ditemukan tewas membusuk di selter hewan di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan pada Senin (1/1/2024) lalu.

Peristiwa ini terbongkar, berawal dari kecurigaan warga yang mencium bau busuk.

Warga lantas mendobrak pintu gerbang dan terkejut mendapati perempuan tewas bersimbah darah, di teras dan area dapur. Hasil identifikasi polisi, dua korban adalah pemilik selter, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo, dan sang ART, Luciani Santoso.

Ternyata, kedua perempuan ini tewas usai dibunuh seorang pekerja di selter, yakni AF, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/12/2023) dini hari menggunakan golok.

AF kini resmi berstatus tersangka, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor : Luqman Hakim
#Polres Purbalingga #pembunuhan #Kasatreskrim #Kota Blitar