Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tuntutan Pedagang Terkait Retribusi Pasar Belum Terkabul, Pemkab Masih Mengkaji

Akhmad Nur Khoiri • Minggu, 26 Mei 2024 | 16:05 WIB
SABAR: Seorang pedagang menunggu pembeli datang. Kini pemkab masih mengkaji terkait retribusi pasar
SABAR: Seorang pedagang menunggu pembeli datang. Kini pemkab masih mengkaji terkait retribusi pasar

Trenggalek- Keinginan para pedagang di pasar tradisional Bumi Menak Sopal untuk penurunan retribusi masih abu-abu. Indikasinya, hingga kini belum jelas tuntutan pedagang terkait hal tersebut. Pemkab masih mencari solusi agar permasalahan itu bisa selesai.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, menyatakan, pihaknya tidak bisa serta merta mengganti kebijakan terkait retribusi pasar tersebut. Terlebih tidak pernah ada kenaikan tarif retribusi sejak belasan tahun lalu. Artinya, memang sudah sewajarnya ada penyesuaian tarif. "Jadi selama 12 tahun belum pernah ada kenaikan tarif retribusi," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Sangiran mengatakan, kenaikan sebesar 30 persen sebagaimana yang diminta oleh pedagang tidak bisa diambil begitu saja. Ada pertimbangan lain yang tak boleh disepelekan. "Kalau dipukul rata 30 persen itu kasihan yang los. Karena pedagang yang di los sudah membayar sebesar Rp 300/meter/hari," jelasnya.

Kenaikan retribusi tidak berlaku untuk semua pedagang. Untuk pedagang di los pasar yang biasanya membayar retribusi Rp 300/hari/meter tarifnya tetap, hanya saja cara pembayarannya dilakukan tiga bulan sekali. Sementara, untuk pedagang yang menyewa kios, mengalami kenaikan tarif dari semula Rp 100/hari/meter menjadi rata-rata Rp 350/hari/meter. "Pada dasarnya kalau ditinjau, sebetulnya pemanfaat kios dari dulu lebih rendah daripada Los," terang Saniran.

Meskipun demikian, pihaknya hingga kini masih mengkaji untuk menentukan kebijakan yang tepat. Hal tersebut juga dilakukan bersama pihak terkait lainnya. "Saat ini masih kami pertimbangkan supaya bisa menemukan formula yang tepat," imbuh pria ramah itu.

Seperti diberitakan, beberapa hari lalu pedagang di Bumi Menak Sopal turun ke jalan. Mereka menuntut pemerintah kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk menurunkan tarif retribusi pasar. Pasalnya, pada tahun ini retribusi pasar naik sampai hampir menyentuh 400 persen.

Hal tersebut merupakan imbas dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Seperti yang diketahui, perda tersebut menggantikan Perda sebelumnya Nomor 5 Tahun 2012. Merasa terbebani oleh kebijakan tersebut, pedagang di Trenggalek lantas meminta pemkab untuk mengkajian ulang. Pedagang sendiri menghendaki kenaikan tarif retribusi pasar paling tinggi adalah 30 persen. (kho/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#pedagang #retribusi #trenggalek #pasar