Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dilimpahkan ke PN Tipikor, Berkas Tersangka Korupsi Desa di Tulungagung Dipisah

Matlaul Ngainul Aziz • Sabtu, 9 November 2024 | 16:15 WIB
Kades dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, ditetapkan tersangka oleh Kejari Tulungagung, Kamis (8/8/2024).
Kades dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, ditetapkan tersangka oleh Kejari Tulungagung, Kamis (8/8/2024).

Tulungagung - Berkas perkara atas kasus dugaan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (07/11). Atas kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 780 juta lebih.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tipikor di Desa Bantangsaren, Kecamatan Kauman, ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Berkas perkara ini dipecah menjadi dua yang diperuntukkan untuk kedua terdakwa.

Kasus ini melibatkan Kadesik Batangsaren yakni Ripangi dan Bendahara Desa Batangsaren yakni Komuroji yang keduanya dianggap bersekongkol atas kasus tipikor ini. Pemecahan berkas perkara menjadi dua itu dilakukan untuk merangkum perkara yang dilakukan kedua terdakwa.

"Kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama Ripangi selaku Kades Batangsaren dan Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren," jelasnya kemarin (08/11/).

Lantaran berkas perkara dipisah, berimbas pada proses penuntutan kedua terdakwa yang juga dilakukan secara terpisah. Pemisahan ini tentunya tidak lepas dengan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tipikor di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.

Menurut dia, apabila keduanya terbukti bersalah, mereka akan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama atau hukuman maksimalnya yakni 20 tahun. Keduanya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) undang-undang tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.

“Kami masih menunggu proses penetapan dari PN Tipikor Surabaya. Kami tentunya berharap agar pelimpahan ini segera diterima dan ditetapkan hari sidangnya," ungkapnya.

Pada kasus ini, kedua terdakwa mulai ditahan Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024 lalu dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.

Terkait modusnya pun beragam. Keduanya menyelewengkan dana desa dengan cara tidak menyetorkan uang sewa aset tanah kas desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pihaknya juga mendapati adanya laporan pertanggungjawaban sejumlah proyek dan kegiatan desa fiktif. "Awalnya kami hanya memeriksa kadesnya saja, tetapi setelah kami dalami, ternyata ada dugaan bendahara desanya yakni Komuroji juga terlibat," pungkasnya. (ziz/c1/rka)

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#tipikor #Batangsaren #kades #dana desa