Tulungagung - DPC PDIP Tulungagung tidak segan untuk melaporkan pejabat yang tidak netral, baik mendukung pasangan calon (paslon) lain maupun paslon yang diusung PDIP itu sendiri dalam perhelatan Pilkada 2024. Hal itu merujuk pada keluarnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Tulungagung, Agung Darmanto mengatakan, sesuai hasil putusan, MK memasukan frasa TNI dan Polri dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang sebelumnya hanya menyebut pejabat negara, ASN, dan kades.
Pihak DPC PDIP Tulungagung berkomitmen untuk mengawal hasil putusan tersebut dengan melaporkan pejabat negara, seperti kepala daerah, ASN, TNI/Polri, hingga kades yang kedapatan mendukung salah satu paslon dalam kontestasi pilkada. Termasuk pejabat yang mendukung paslon yang diusung PDIP tanpa terkecuali.
"Kami sangat mendukung putusan MK Nomor 136, karena ini bukan untuk kepentingan kami, tapi untuk menjaga demokrasi. Siapa pun pejabat yang mendukung paslon tertentu, termasuk paslon yang diusung PDIP juga, akan dilaporkan," jelasnya, kemarin (20/11).
Mendapati itu, dia akan segera berkomunikasi dengan Polisi Militer (PM) maupun Propam Polres Tulungagung sebagai langkah awal untuk mengawal putusan ini. Sebab, nantinya apabila ada pelanggaran oleh anggota TNI/Polri, maka PM maupun Propam bisa segera memproses anggotanya.
Secara teknis, dia akan membuat laporan setelah mendapati adanya oknum anggota TNI/Polri yang kedapatan tidak netral pada Pilkada 2024. Bahkan, pihaknya telah membentuk tim di setiap desa untuk mendokumentasikan terkait pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung.
"Tim kami akan bergerak untuk mengawasi sampai di tingkat bawah terhadap setiap kecurangan yang terjadi dan akan melaporkan kepada pihak berwenang," ucapnya.
Disinggung soal adanya temuan, dia mengaku jika sebenarnya sudah menampung berbagai temuan yang didapat dari timnya maupun dari masyarakat. Namun, temuan itu masih disimpan rapat sembari mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai tindak lanjut atas temuan itu.
Ke depannya, apabila dia mendapati temuan namun tidak diproses dengan baik pada masing-masing instansi yang ada di Tulungagung, maka temuan itu akan dilaporkan di tingkat provinsi maupun pusat. Hal ini dilakukan agar demokrasi yang berlaku di Tulungagung bisa berjalan secara adil dan memihak masyarakat.
"Kalau ada pelanggaran dari TNI/Polri dan ternyata tidak diproses dengan baik, kami naikkan ke polda atau ke Mabes Polri dan Mabes TNI. Begitu pun jika temuan itu dari pejabat daerah, ASN, ataupun kades," pungkasnya.(ziz/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri