Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Menunggu Political Will dari Bupati Trenggalek soal Pengisian Jabatan Tinggi Pratama

Titin Ratna Rahayu • Jumat, 17 Januari 2025 | 04:47 WIB

BERKOMPETEN: Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, SH.,   Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yang hobi ngopi dan siap untuk diajak berdiskusi.
BERKOMPETEN: Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, SH., Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yang hobi ngopi dan siap untuk diajak berdiskusi.
Oleh : Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, SH

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek yang membidangi hukum dan pemerintahan.


Pengisian jabatan tinggi pratama masih menjadi tanda tanya publik, hari ini 16 Januari 2025 komisi 1 DPRD Trenggalek telah memanggil BKD Trenggalek untuk menanyakan masalah pengisian jabatan tinggi pratama.

Ada 9 posisi jabatan tinggi pratama kosong, satu diantaranya yaitu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang telah kosong selama dua tahun. Delapan jabatan sisanya kosong antara 3 bulan hingga 1 tahun.

Mungkin sebagian publik berpikir, Bupati Trenggalek terhalang aturan soal pengangkatan pejabat tinggi pratama, karena memasuki masa iddah 6 bulan seperti yang ditetapkan pada pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, yang kemudian diperkuat dengan surat edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024. Jika itu masalah besarnya Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan skemanya.

Mekanisme pengisian jabatan di akhir dan awal masa jabatan bupati, juga telah diatur. Bupati diharuskan mendapatkan izin tertulis dari Mendagri untuk mengisi pejabat tinggi pratama. Solusi ini telah dijelaskan dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Aturan main sudah ada,hanya tinggal political will dari bupati untuk berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seandainya Mendagri mengizinkan, pemerintah tinggal melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan tinggi pratama yang dibutuhkan. Secara aturan sudah jelas dan rigid untuk dapat dilaksanakan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjadi dasar hukum seleksi jabatan tinggi pratama

Selanjutnya bupati akan menerbitkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari aturan hukum di atasnya. Dalam peraturan bupati tersebutlah syarat, kompetensi, kualifikasi, dan hal-hal lain diatur lebih detail.

Apakah Trenggalek sudah pernah melakukan hal itu? Jawabnya sudah dan sering. Proses ini adalah proses mudah dan wajar untuk seorang PNS untuk menduduki jabatan tinggi pratama, jadi bukan hal baru. Proses seleksi terbuka jabatan tinggi pratama bukan merupakan masalah bagi BKD Trenggalek , mereka siap dan mampu untuk hal ini.

Piramida Kepangkatan ASN yang Gendut di Tengah

Kabupaten Trenggalek memiliki Jumlah ASN sebanyak 8.253 yang terdiri dari PNS 5.899 & P3K 2.354.Cukup besar untuk ukuran kabupaten kecil seperti Trenggalek dengan APBD per tahun yang hanya Rp. 1.9 T.

Dalam rapat dengan BKD Trenggalek terungkap bahwa piramida kepangkatan di Trenggalek gendut di tengah, dimana menurut BKD golongan III D mencapai 1.376 orang. Sedangkan di atasnya dan di bawahnya cenderung mengecil.

Berikut data golongan kepangkatan yang disampaikan oleh BKD dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPRD :

Golongan I/c ada 6 orang, I/d ada 26 orang, II/a ada 85 orang, II/b ada 61 orang, II/c ada 349 orang, serta II/d sebanyak 431 orang. Selanjutnya III/a ada 695 orang, III/b ada 789 orang, III/c ada 500 orang, III/d ada 1.376 orang. Kemudian IV/a ada 305 orang, IV/b ada 623 orang, IV/c ada 184 orang dan IV/d sebanyak 10 orang.

Dari data tersebut terlihat kondisi kekosongan jabatan tinggi pratama seperti ini akan terjadi lagi di masa depan. Dalam hal ini memang tidak banyak opsi yang bisa digunakan, pasalnya promosi jabatan menjadi sorotan dan rawat polemik di publik.

Political Will dan Good Governance

Good Governance atau juga tata kelola, dimana dalam beberapa sumber disebutkan ada 8 karakteristik dari good governance itu sendiri yaitu ; partisipasi, aturan hukum, transparan, responsif, inklusif, akuntabel, berorientasi pada konsensus, serta efektif dan efisien.

Dalam kasus pengisian jabatan ini pemerintah kabupaten Trenggalek, dalam hal ini Bupati Trenggalek tidak efektif dan efisien dalam menjalankan manajemen pemerintahan. Selama 2 tahun salah satu kursi kepala dinas kosong, kemudian sisanya 1 tahun sampai 6 bulan dibiarkan kosong.

Selain itu tidak responsifnya dalam pengisian jabatan tinggi pratama, membuat proses pengambilan keputusan kebijakan apalagi menjelang penyusunan RAPBD dan laporan tahunan menjadi terhambat.

Berkas atau dokumen yang harusnya bisa selesai hanya 5 menit, harus dikirim ke kantor lain untuk ditandatangani oleh pelaksana tugas kepala dinas, yang juga memiliki jabatan definitif ditempat lain.

Pengisian jabatan memang isu elit, dan masyarakat tidak menerima dampaknya secara langsung. Tetapi bagi tata kelola pemerintahan, kekosongan jabatan level pratama akan membuat hal-hal yang bersifat teknis dan administrasi di dalam satuan kerja akan berdampak.

Dalam rapat bersama BKD Trenggalek, secara implisit bola panas sudah berada pada Bupati Trenggalek, kenapa penulis disebut demikian, karena memang hanya bupati yang bisa berkirim surat kepada Mendagri.

Political Will dari bupati yang bisa mempercepat pengisian jabatan yang kosong. Dengan adanya pejabat tinggi pratama yang definitif, dipilih berdasarkan prinsip-prinsip good governance, juga akan mempercepat agenda pembangunan pemerintah.

Apakah pengisian jabatan tinggi pratama menunggu 6 bulan lagi setelah pelantikan bupati dan wakil bupati di bulan Februari 2025 mendatang, atau akan lebih lebih cepat? Tidak ada yang tahu. Apakah Bupati Trenggalek mengirim surat ke Mendagri? BKD juga tidak menjawab.(*)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#bupati #political will #BKD Trenggalek #jabatan #dprd trenggalek #asn