Radar Tulungagung - Belum lama ini, masyarakat Kabupaten Blitar dihebohkan oleh sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan sepasang suami istri. Bahkan akibat ketagihan judi online ini membuat kasus KDRT di Blitar meningkat.
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakarsa mengatakan, berdasarkan hasil asesmen, mayoritas korban yang mengalami KDRT dalam rumah tangga diakibatkan oleh faktor ekonomi.
Dimana alasan yang kerap muncul yakni suami tidak memberikan nafkah secara materi terhadap keluarga.
Baca Juga: Sepasang Pasutri Curi Kotak Amal di Desa Talunkulon Bandung Tulungagung
Menurutnya, berdasarkan kasus, tak sedikit para suami ini menghabiskan uangnya untuk membeli minuman keras dan judi online.
Akibatnya uang yang seharusnya diberikan sebagai nafkah terpaksa direlakan untuk membeli minuman keras hingga bermain judi online.
“Banyak suami yang menghabiskan uangnya untuk membeli minuman keras dan judi online sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya kemarin (5/2/2025).
Baca Juga: Disdik Akan Tunjuk Pengganti Kepala Sekolah Lakukan KDRT di Tulungagung
Diketahui dampak dari perilaku ini menimbulkan pertengkaran hingga berujung perbuatan KDRT.
Istri yang menjadi korban dari kasus tersebut harus menanggung hutang karena ulah suaminya. Dimana mayoritas korban memilih untuk bercerai dari hubungan pernikahan.
kasus KDRT masih menyumbang angka tertinggi dari total 61 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Diketahui dari 61 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024 ini, hampir separuhnya merupakan kasus perdagangan manusia.
Baca Juga: Masuk Tahap Dua, Segini Masa Penahanan Selebgram Tulungagung yang Promosikan Judi Online
Namun kasus KDRT dalam rumah tangga pun masih mendominasi pada puluhan kasus tersebut.
“Selama tahun 2024 ada 14 kasus KDRT dan tahun 2023 ada 15 kasus,” pungkasnya.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz