Radar Tulungagung – Kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat mulai ditindaklanjuti sejumlah daerah, termasuk di Demak. Namun, BKPSDM Kabupaten Demak memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer meski aturan penghapusan honorer mulai diberlakukan pada 2025.
Pemerintah Kabupaten Demak memilih menyiapkan skema PPPK paruh waktu serta tenaga pendukung melalui alih daya atau outsourcing sebagai solusi penataan pegawai non-ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminiksih menegaskan seluruh tenaga honorer yang masuk database BKN dan mengikuti seleksi ASN telah diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang penyelesaian tenaga honorer.
“Untuk tenaga honorer yang masuk database dan mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS, semuanya kami usulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Herminiksih dalam keterangannya.
Honorer yang Sudah Bekerja Tidak Diberhentikan
BKPSDM Demak menegaskan fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja tetap memiliki penghasilan dan tidak kehilangan pekerjaan.
Menurut Herminiksih, pemerintah daerah tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Namun pegawai non-ASN yang sudah ada akan tetap dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang utama tidak ada pengangkatan lagi, tapi yang sudah ada tidak kita berhentikan,” tegasnya.
Bagi tenaga honorer yang tidak masuk database BKN dan belum lolos seleksi CPNS, penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing instansi dengan tetap mengacu aturan dari pemerintah pusat.
Salah satu solusi yang disiapkan adalah menjadikan mereka sebagai tenaga pendukung dengan skema belanja jasa atau kontrak perorangan.
Dalam mekanisme tersebut, tenaga pendukung nantinya bekerja berdasarkan perjanjian dengan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Outsourcing Hanya untuk Bidang Tertentu
BKPSDM Demak juga menepis anggapan bahwa seluruh honorer akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Menurut Herminiksih, outsourcing hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu seperti petugas kebersihan, tenaga keamanan, dan pengemudi.
“Kalau untuk outsourcing yang disebutkan secara jelas itu untuk petugas kebersihan, keamanan, dan driver,” jelasnya.
Sementara untuk tenaga lain di luar kategori tersebut, pemerintah daerah lebih mengutamakan pola kontrak perorangan sebagai tenaga pendukung.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak pernah memaksa tenaga honorer untuk menjadi pekerja outsourcing.
“Kalau ada yang ikut outsourcing berarti memang keinginan yang bersangkutan sendiri,” tambahnya.
Seleksi PPPK 2025 Disebut Jadi yang Terakhir
Dalam penjelasannya, BKPSDM Demak menyebut informasi dari pemerintah pusat menyatakan seleksi PPPK tahun 2025 kemungkinan menjadi tahap terakhir.
Setelah itu, mekanisme rekrutmen ASN diperkirakan hanya melalui jalur CPNS.
Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tetap terbuka bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu selama memenuhi syarat administrasi seperti batas usia dan ketentuan lain.
“Kalau memenuhi syarat, PPPK maupun PPPK paruh waktu tetap dipersilakan mendaftar CPNS,” kata Herminiksih.
BKPSDM juga menyebut jumlah tenaga honorer yang belum masuk skema PPPK paruh waktu relatif sedikit karena sebelumnya pemerintah daerah sudah mengimbau seluruh OPD agar pegawai non-ASN mengikuti proses seleksi sejak 2022.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak berharap proses penataan tenaga honorer bisa berjalan tanpa menimbulkan gejolak besar, terutama terkait penghasilan dan keberlangsungan pekerjaan pegawai non-ASN yang selama ini sudah bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Editor : M. Helmi Nurhisam