Radar Tulungagung - Kebijakan penghapusan tenaga honorer terus menjadi perhatian publik, terutama bagi pegawai non-ASN yang khawatir kehilangan pekerjaan. Menanggapi hal tersebut, BKPSDM Kabupaten Demak memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer meski pemerintah pusat menerapkan aturan penghapusan honorer.
Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminiksih, menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan solusi melalui skema PPPK Paruh Waktu dan tenaga pendukung berbasis alih daya atau outsourcing. Kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk penataan status kepegawaian, bukan penghapusan tenaga kerja yang sudah ada.
Menurut Herminiksih, seluruh tenaga honorer yang masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi ASN telah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Langkah tersebut dilakukan agar para honorer tetap memiliki kepastian bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita tidak ada pemberhentian. Yang utama tidak ada pengangkatan lagi, tetapi yang sudah ada tidak kita berhentikan,” ujarnya dalam wawancara yang beredar di kanal YouTube Tribun.
Honorer Masuk Database Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
BKPSDM Demak menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait penyelesaian tenaga honorer. Dalam aturan itu disebutkan tenaga honorer yang belum memperoleh formasi tetap dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Herminiksih mengatakan hampir seluruh tenaga honorer di Kabupaten Demak telah mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS sejak adanya surat edaran pada 2022 lalu. Karena itu, sebagian besar tenaga honorer masuk dalam skema penyelesaian yang telah disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Tes Ride Alpha One XP, Motor Listrik Rp31 Jutaan Ini Punya Speedometer TFT dan Torsi Besar ala PCX
Selain peserta seleksi PPPK, tenaga honorer yang masuk database BKN dan mengikuti seleksi CPNS juga diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Bahkan peserta kategori R5 atau lulusan PPG juga termasuk dalam usulan tersebut.
“Semua yang mengikuti proses seleksi kita usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tenaga honorer yang tidak masuk database BKN tetapi sudah mengikuti seleksi CPNS dan belum lolos, penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai aturan dari Badan Kepegawaian Negara.
Solusi Tenaga Pendukung dan Outsourcing
Pemerintah Kabupaten Demak juga menyiapkan solusi lain berupa tenaga pendukung dengan sistem kontrak perorangan. Skema tersebut nantinya masuk dalam alokasi belanja jasa, sehingga para tenaga honorer tetap dapat bekerja meski status honorer dihapus.
Menurut Herminiksih, tenaga pendukung akan bekerja berdasarkan perjanjian dengan pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sistem tersebut hampir serupa dengan pihak ketiga, namun kontrak dilakukan langsung kepada individu tenaga pendukung.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak mengalihkan pegawai menjadi outsourcing secara sepihak. Jika ada pegawai yang memilih masuk sistem outsourcing, hal itu merupakan keputusan pribadi masing-masing.
“Kalau kita tidak pernah mengalihkan seseorang menjadi tenaga outsourcing. Kalau dia ikut outsourcing berarti memang keinginan yang bersangkutan sendiri,” tegasnya.
Untuk kategori outsourcing sendiri, pemerintah menyebut hanya berlaku bagi pekerjaan tertentu seperti petugas kebersihan, keamanan, dan pengemudi atau driver. Sedangkan tenaga lain lebih diarahkan ke skema tenaga pendukung.
Seleksi PPPK Disebut Berakhir 2025
Dalam kesempatan tersebut, BKPSDM Demak juga mengungkap informasi bahwa seleksi PPPK disebut akan berlangsung hingga 2025. Setelah itu, pemerintah diperkirakan hanya membuka jalur CPNS dengan berbagai batasan yang berlaku.
Meski demikian, pegawai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tetap diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi syarat yang ditentukan, termasuk batas usia.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah di tengah penghapusan tenaga honorer secara nasional. Pemerintah daerah juga berharap para pegawai non-ASN tidak panik karena solusi tetap disiapkan agar mereka tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan nasib ribuan tenaga honorer yang selama ini membantu operasional pemerintahan daerah.
Editor : M. Helmi Nurhisam