Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Guru Honorer Resmi Berganti Jadi Guru Non ASN Mulai 2027, Mendikdasmen Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

M. Helmi Nurhisam • Jumat, 8 Mei 2026 | 21:05 WIB
Guru honorer resmi berubah jadi guru non ASN mulai 2027. Pemerintah siapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi guru.(pinterest)
Guru honorer resmi berubah jadi guru non ASN mulai 2027. Pemerintah siapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi guru.(pinterest)

Radar Tulungagung - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, merespons ramainya isu penghapusan istilah guru honorer yang disebut akan berlaku mulai 2027 mendatang. Pemerintah menegaskan istilah guru honorer tidak lagi digunakan dan diganti menjadi guru non ASN sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti untuk meluruskan kekhawatiran para tenaga pendidik terkait status kepegawaian mereka. Ia menegaskan perubahan istilah guru honorer menjadi guru non ASN merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang ASN yang sebelumnya direncanakan berlaku penuh pada 2024.

Namun, karena berbagai pertimbangan, pelaksanaan aturan tersebut baru akan diterapkan secara efektif mulai 2027. Meski istilah honorer dihapus, pemerintah memastikan para guru non ASN tetap mendapat ruang untuk mengajar melalui sejumlah skema yang telah disiapkan.

“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Jadi itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya.

Guru Honorer Diganti Jadi Guru Non ASN

Perubahan istilah ini menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik, terutama guru honorer yang selama ini bekerja di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah menilai penggunaan istilah guru non ASN lebih sesuai dengan sistem kepegawaian nasional yang baru.

Abdul Mu’ti menjelaskan banyak guru non ASN sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG sebagai syarat peningkatan kompetensi dan jenjang karier. Namun, tidak semua peserta berhasil lolos dalam tahapan tersebut.

Baca Juga: Alpha One XP Meluncur di IIMS 2024, Motor Listrik Bergaya PCX Ini Punya TFT Digital dan Jarak Tempuh 140 Km

Selain mengikuti PPG, banyak guru non ASN juga mencoba mengikuti seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sayangnya, sebagian peserta belum berhasil lolos seleksi.

Kondisi itulah yang kemudian melahirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi pemerintah agar para guru tetap dapat mengajar dan memperoleh kepastian status kerja.

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Pemerintah

Menurut Abdul Mu’ti, status PPPK Paruh Waktu dibuat untuk mengakomodasi guru non ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh. Dengan skema tersebut, para guru tetap bisa menjalankan tugas mengajar tanpa mengganggu proses pendidikan di sekolah.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin muncul persoalan baru, baik dari sisi kepegawaian maupun keberlangsungan pendidikan nasional. Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan bekerja sama dengan Kementerian PANRB dalam menyiapkan kebutuhan guru melalui jalur PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Motorola Edge 70 Fusion Resmi Meluncur, HP Midrange Premium dengan Kamera Sony LYTIA 710 dan Baterai 7.000 mAh

“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan bahwa asal-usul skema PPPK Paruh Waktu sebenarnya berasal dari guru non ASN yang mengikuti seleksi PPPK namun belum berhasil lolos. Pemerintah kemudian memberikan alternatif status kerja agar para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu peluang seleksi berikutnya.

Pemerintah Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas dunia pendidikan di tengah proses reformasi birokrasi dan penataan tenaga non ASN. Pemerintah juga ingin memastikan sekolah-sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pengajar akibat penghapusan istilah honorer.

Selain itu, perubahan status tersebut dinilai menjadi langkah transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata. Guru non ASN yang memiliki kompetensi tetap diberi kesempatan untuk menjadi ASN di masa mendatang melalui mekanisme yang berlaku.

Ramainya isu penghapusan guru honorer sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di berbagai daerah. Banyak tenaga pendidik takut kehilangan pekerjaan setelah istilah honorer dihapus.

Namun, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan berarti memberhentikan guru, melainkan penyesuaian nomenklatur dan sistem kepegawaian sesuai regulasi baru.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap kesejahteraan guru tetap terjaga sekaligus memastikan proses belajar mengajar di sekolah berjalan normal tanpa gangguan.

Editor : M. Helmi Nurhisam
#Abdul Mu’ti #Undang-Undang ASN #Guru Non ASN #PPPK Paruh Waktu #guru honorer