Nasib Honorer Non Database BKN 2026 Belum Jelas, Ribuan Guru dan Nakes di Lombok Tengah Terancam Dirumahkan

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Jumat, 8 Mei 2026 | 21:10 WIB
Nasib honorer non database BKN 2026 belum jelas. Ribuan guru dan nakes Lombok Tengah terancam tak diperpanjang kontrak.(pinterest)
Nasib honorer non database BKN 2026 belum jelas. Ribuan guru dan nakes Lombok Tengah terancam tak diperpanjang kontrak.(pinterest)

Radar Tulungagung - Nasib honorer non database BKN kembali menjadi sorotan menjelang 2026. Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikabarkan belum mendapatkan kepastian status kerja setelah tidak direkomendasikan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Isu honorer non database BKN ini memicu kekhawatiran besar, terutama bagi guru honorer, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini masih bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bahkan disebut tidak akan memperpanjang kontrak tenaga honorer tersebut mulai 2026 mendatang.

Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah honorer non database BKN yang tidak diperpanjang surat keputusannya mencapai 1.129 orang. Mereka terdiri dari 715 guru honorer, 355 tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis.

Kondisi ini membuat ratusan guru honorer non database BKN mendatangi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi agar tidak dirumahkan dan tetap diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ribuan Honorer Non Database BKN Menunggu Kepastian

Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, mengatakan aspirasi tenaga honorer tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian PANRB.

Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan dan menunggu keputusan resmi dari pusat.

Baca Juga: Motorola Edge 70 Fusion vs Samsung Galaxy A57, Adu Kamera HP Rp5 Jutaan: Mana Lebih Tajam dan Cocok Buat Konten?

“Aspirasi yang disampaikan ini kami tindak lanjuti ke pemerintah pusat,” ujar HM Nursiah saat menerima perwakilan guru honorer non database BKN.

Ia juga menyebut pemerintah daerah akan mengajak perwakilan honorer untuk bersama-sama mendengar hasil dan jawaban dari pemerintah pusat terkait solusi yang bisa diberikan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengaku saat ini tengah menyusun skema pengusulan kepada pemerintah pusat agar tenaga honorer non database BKN tetap mendapatkan jalan keluar.

Kontrak Honorer Tidak Diperpanjang Mulai 2026

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan keputusan tidak memperpanjang kontrak honorer pada 2026 mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

Ia menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang melarang rekrutmen tenaga honorer baru.

Baca Juga: Motor Listrik Alpha One XP Resmi Meluncur, Harga Rp31 Jutaan tapi Fitur Mirip PCX dan NMAX

“Artinya pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pusat,” katanya.

Menurut Firman, hingga kini pemerintah daerah belum menemukan solusi pasti bagi honorer non database BKN yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Namun, pemerintah mengaku telah menyiapkan program pelatihan kerja sebagai alternatif.

Kebijakan tersebut membuat banyak tenaga honorer khawatir kehilangan mata pencaharian. Sebab, sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah, puskesmas, hingga instansi pemerintahan daerah.

PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan Honorer

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu kini menjadi harapan besar bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN. Skema ini sebelumnya disiapkan pemerintah sebagai solusi penataan pegawai non ASN di berbagai daerah.

Namun, honorer non database BKN menghadapi tantangan lebih besar karena tidak seluruhnya masuk dalam data resmi Badan Kepegawaian Negara. Akibatnya, peluang mereka untuk masuk skema PPPK Paruh Waktu menjadi lebih terbatas.

Situasi ini juga memicu desakan agar pemerintah pusat segera memberikan kepastian aturan dan solusi bagi tenaga honorer non database BKN di seluruh Indonesia.

Banyak pihak berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penataan administrasi ASN, tetapi juga mempertimbangkan nasib ribuan honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.

Hingga kini, para tenaga honorer masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pengangkatan PPPK Paruh Waktu maupun kebijakan lain yang dapat menjamin keberlanjutan pekerjaan mereka pada 2026 mendatang.

Editor : M. Helmi Nurhisam
Honorer Non Database BKN Lombok Tengah PPPK Paruh Waktu guru honorer Tenaga honorer