Radar Tulungagung – Isu rapelan gaji pensiunan dan gaji 13 ASN 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi bahwa hingga saat ini belum ada regulasi pemerintah yang mengatur pencairan rapelan gaji maupun kepastian jadwal gaji 13 tahun 2026.
Fakta utama ini disampaikan langsung melalui kanal resmi Taspen yang menegaskan bahwa informasi terkait rapelan gaji pensiunan yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum. Taspen juga meminta masyarakat untuk hanya merujuk pada informasi resmi bercentang biru agar tidak terjebak hoaks yang menyesatkan.
Polemik ini semakin ramai karena banyak konten di media sosial yang menyebut adanya pencairan rapelan dan percepatan gaji 13 ASN 2026. Namun, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan keputusan final terkait dua isu tersebut.
Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Rapelan Gaji Pensiunan
Dalam klarifikasi resminya, Taspen menjawab pertanyaan masyarakat terkait kapan rapelan gaji akan dicairkan. Jawaban tersebut menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai rapelan gaji pensiunan.
“Perihal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah,” demikian pernyataan Taspen yang dikutip dari kanal resmi mereka.
Dengan demikian, isu rapelan gaji pensiunan dipastikan belum memiliki dasar hukum. Taspen juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan kenaikan gaji tahun 2025 maupun 2026, sehingga secara logika rapelan tidak dapat diberlakukan.
Penegasan ini sekaligus membantah kabar yang selama ini beredar luas di berbagai platform digital yang menyebut adanya pencairan rapelan dalam waktu dekat.
Status Gaji 13 ASN 2026 Masih Menunggu Juknis Kemenkeu
Selain rapelan gaji, isu gaji 13 ASN 2026 juga menjadi perhatian publik. Taspen menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji 13 tersebut.
“Belum ada surat edaran resmi terkait gaji 13. Kami masih menunggu informasi resmi dari pemerintah,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.
Meski demikian, secara regulasi sebenarnya pemerintah telah menetapkan dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, juga terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran tersebut. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menunggu keputusan teknis dari Kementerian Keuangan.
Pemerintah sebelumnya juga menyebutkan bahwa pencairan gaji 13 biasanya dilakukan pada bulan Juni dengan total anggaran mencapai sekitar Rp55 triliun untuk ASN secara nasional.
Pemerintah Masih Lakukan Evaluasi Fiskal dan Penjadwalan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa implementasi gaji 13 ASN 2026 masih menunggu evaluasi fiskal dan kesiapan anggaran negara. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini berjalan sesuai kemampuan APBN dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah juga menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait ASN, termasuk THR dan gaji 13, harus melalui kajian mendalam sebelum diumumkan secara resmi.
Selain itu, indikator ekonomi nasional seperti pertumbuhan ekonomi 5,61 persen pada kuartal I 2026 menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan fiskal.
Penutup
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa rapelan gaji pensiunan dan gaji 13 ASN 2026 masih berada pada tahap menunggu regulasi teknis dan belum memiliki kepastian pencairan. Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.
“Silakan cek hanya melalui kanal resmi Taspen,” demikian penegasan terakhir dalam klarifikasi tersebut.
Editor : Maylanni Diana Fitri