Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jadwal Gaji Ke-13 2026 ASN dan Pensiunan Dibocorkan, Ini Tanggal Pencairan Resmi dari KPPN dan Mekanisme Lengkapnya

Maylanni Diana Fitri • Jumat, 22 Mei 2026 | 18:06 WIB
Jadwal gaji ke-13 2026 ASN dan pensiunan mulai cair awal Juni. Simak rincian KPPN, Taspen, dan mekanisme resmi pencairannya.(pinterest)
Jadwal gaji ke-13 2026 ASN dan pensiunan mulai cair awal Juni. Simak rincian KPPN, Taspen, dan mekanisme resmi pencairannya.(pinterest)

Radar Tulungagung – Jadwal gaji ke-13 2026 ASN dan pensiunan menjadi perhatian nasional setelah munculnya surat petunjuk teknis dari KPPN Padang tertanggal 13 Mei 2026. Dokumen tersebut memuat tahapan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan yang disebut mulai cair awal Juni 2026 melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Informasi jadwal gaji ke-13 2026 ASN dan pensiunan ini langsung menjadi sorotan karena menyebut adanya kepastian tahapan pencairan yang telah diatur dalam regulasi terbaru pemerintah. Proses ini merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Selain itu, surat dari KPPN juga menjelaskan mekanisme teknis pencairan yang melibatkan proses administrasi berjenjang mulai dari satuan kerja hingga penerbitan SP2D oleh KPPN.


KPPN Padang Rilis Jadwal Gaji Ke-13 2026 ASN dan Pensiunan

Radar Tulungagung mencatat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Padang mengeluarkan surat resmi bertanggal 13 Mei 2026 yang membahas petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan ASN 2026 dan Transfer Rapel Berdar Luas, PT Taspen Minta Purna Bakti Pegang Regulasi Resmi

Surat tersebut ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja mitra KPPN dan menjadi acuan pelaksanaan pencairan di seluruh instansi pemerintah. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa gaji ke-13 ASN dan pensiunan 2026 mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur THR sekaligus gaji ke-13.

Selain itu, PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi dasar teknis pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari APBN. Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing satuan kerja.

Tahapan Pencairan Gaji Ke-13 2026: Dari Rekonsiliasi hingga SP2D

Dalam petunjuk teknis tersebut, proses pencairan jadwal gaji ke-13 2026 ASN dan pensiunan dijelaskan secara detail dan berjenjang. Tahapan pertama dimulai dari penyusunan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja menggunakan aplikasi gaji terbaru.

Baca Juga: Isu Gaji Pensiun Naik dan Pembayaran Rapel dari Tahun Lalu Dipastikan Hoaks, PT Taspen Ingatkan Aturan Resmi PP Nomor 8 Tahun 2024

Selanjutnya, proses rekonsiliasi gaji untuk gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 18 Mei 2026. Setelah itu, SPM dapat diajukan ke KPPN mulai 22 Mei 2026 untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

Jika dokumen telah lengkap, KPPN akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang menjadi dasar bank untuk menyalurkan dana ke rekening penerima. SP2D ini menjadi tahap final sebelum dana benar-benar masuk ke rekening ASN maupun pensiunan.

Pencairan Pensiunan Dimulai Awal Juni 2026 Lewat Taspen dan Asabri

Untuk kelompok pensiunan, termasuk penerima manfaat PT Taspen dan PT Asabri, pencairan gaji ke-13 diperkirakan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Dana akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima setelah SP2D diterbitkan oleh KPPN.

Sistem ini berlaku untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan janda dan duda. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini mengikuti mekanisme APBN yang ketat untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi.

Selain itu, pencairan tidak bersifat serentak nasional, melainkan bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi dan wilayah kerja KPPN.


Penutup: ASN dan Pensiunan Diminta Pantau Informasi Resmi

Dengan adanya dokumen teknis dari KPPN Padang, jadwal gaji ke-13 2026 ASN dan pensiunan kini mulai memiliki kejelasan tahapan pencairan. Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar ASN dan pensiunan tetap merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Keuangan, KPPN, PT Taspen, dan PT Asabri.

Proses pencairan dipastikan berjalan sesuai regulasi PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum utama. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.

“Pencairan dilakukan sesuai mekanisme APBN dan kesiapan administrasi masing-masing satuan kerja,” demikian penjelasan teknis dalam surat KPPN Padang yang menjadi acuan pelaksanaan tahun ini.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#jadwal gaji ke-13 2026 ASN pensiunan #pencairan gaji ke-13 Juni 2026