Radar Tulungagung – Pemerintah resmi mengumumkan THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun, yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, dengan total penerima mencapai jutaan aparatur negara dan pekerja di berbagai sektor.
Menteri terkait menyampaikan bahwa anggaran THR tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49 triliun. Pemerintah menegaskan bahwa pencairan dilakukan bertahap sejak akhir Februari 2026 sesuai arahan Presiden, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi nasional menjelang hari raya.
THR ASN 2026 Rp55 Triliun untuk Jutaan Penerima
Pemerintah memastikan THR ASN 2026 Rp55 triliun disalurkan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Sementara itu, ASN daerah sebanyak 4,3 juta orang menerima alokasi Rp20,2 triliun. Adapun pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang berjumlah 3,8 juta orang mendapatkan porsi Rp12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan dan kinerja sesuai regulasi,” ujar pejabat pemerintah dalam keterangan resminya. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh komponen dibayarkan penuh tanpa pemotongan.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang Lebaran. Selain itu, pencairan THR juga diharapkan memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
THR ASN Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR ASN 2026 berbeda dengan gaji ke-13. THR dibayarkan menjelang Idul Fitri, sementara gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni setiap tahun.
“Gaji ke-13 tetap menjadi kebijakan tersendiri dan biasanya dibayarkan pertengahan tahun,” jelas pejabat tersebut. Dengan demikian, ASN dan pensiunan akan menerima dua skema pembayaran berbeda dalam satu tahun anggaran.
Untuk sektor swasta, pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR penuh tanpa dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah penuh, sementara masa kerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di sektor swasta. Total THR yang dibayarkan diperkirakan mencapai Rp4 triliun, yang diharapkan menjadi penggerak utama konsumsi rumah tangga nasional.
Dampak Ekonomi dan Bonus Hari Raya Pekerja
Selain ASN dan pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pekerja platform digital seperti ojek online. Tahun ini, Bonus Hari Raya (BHR) diberikan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan total anggaran Rp220 miliar.
Nilai BHR tersebut meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp110 miliar. Setiap mitra diperkirakan menerima hingga Rp500.000, tergantung kebijakan masing-masing aplikator seperti Gojek, Grab, dan InDrive.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja informal yang kini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Selain itu, program ini juga diperkuat dengan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JKK dan JKM.
Stimulus Pangan hingga Work From Anywhere
Sebagai tambahan, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun untuk 35 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
Tak hanya itu, kebijakan work from anywhere (WFA) juga diberlakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk mengurai mobilitas masyarakat saat arus mudik.
Pemerintah menegaskan seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. “Tujuannya menjaga daya beli, memperkuat konsumsi, dan memastikan stabilitas ekonomi menjelang Lebaran,” demikian pernyataan resmi pemerintah.
Editor : Maylanni Diana Fitri