Radar Tulungagung – Isu gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya informasi yang menyebut adanya kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan, sehingga besaran masih mengacu pada aturan lama.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 sejatinya merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Regulasi tersebut tidak secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS 2026, melainkan berfokus pada sinkronisasi program pembangunan nasional dan APBN 2025.
Di tengah ramainya informasi yang beredar, PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun masih menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan penyesuaian terakhir gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Perpres 79/2025 Tidak Mengatur Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025 sempat dikaitkan publik dengan isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026. Namun, setelah ditelusuri, aturan tersebut tidak memuat ketentuan terkait gaji ASN maupun pensiunan.
Regulasi itu hanya mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, termasuk penyesuaian narasi pembangunan nasional, prioritas program, serta alokasi pendanaan negara.
“Perpres ini tidak menyebut secara eksplisit kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” demikian penjelasan dalam dokumen resmi pemerintah yang dikutip dari berbagai sumber.
Meski demikian, isu tersebut tetap berkembang di media sosial karena adanya kata “kesejahteraan aparatur negara” dalam dokumen tersebut yang kemudian ditafsirkan berbeda oleh publik.
Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024
PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa hingga 2026, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian terakhir yang berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan sekitar 12 persen.
Dalam aturan tersebut, gaji pensiunan dibayarkan setiap bulan dan besarannya berbeda tergantung golongan terakhir serta masa kerja ASN saat masih aktif. Taspen juga menegaskan tidak ada perubahan kebijakan hingga saat ini.
“Seluruh pembayaran pensiun tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Informasi kenaikan baru belum ada keputusan resmi pemerintah,” demikian penegasan Taspen melalui kanal informasinya.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, serta janda dan duda penerima manfaat pensiun.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 dan Imbauan Waspada Informasi Hoaks
Berdasarkan data yang masih berlaku, gaji pensiunan PNS 2026 tertinggi berada pada golongan IVE dengan kisaran hingga Rp4,9 juta per bulan. Sementara golongan I hingga III memiliki rentang antara Rp1,7 juta hingga Rp4 juta tergantung sub-golongan dan masa kerja.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan dilakukan rutin setiap tanggal 1 bulan berjalan melalui PT Taspen dan bank mitra. Sistem pembayaran juga sudah mendukung layanan digital untuk mempermudah penerimaan dana.
Taspen mengingatkan agar pensiunan selalu memperbarui data pribadi seperti status keluarga, ahli waris, dan alamat. Keterlambatan pembaruan data dapat menghambat pencairan atau menimbulkan kelebihan pembayaran yang berisiko bagi administrasi negara.
Penutup
Dengan belum adanya regulasi baru, pemerintah menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 yang dikaitkan dengan Perpres 79/2025 tidak memiliki dasar hukum. Seluruh kebijakan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen juga mengimbau masyarakat untuk hanya mengacu pada informasi resmi. “Pastikan selalu merujuk pada situs dan kanal resmi Taspen agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” demikian imbauan resmi lembaga tersebut.
Editor : Maylanni Diana Fitri