Radar Tulungagung- Isu gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres 79 Tahun 2025 dan PP baru tahun 2026 yang disebut-sebut memuat penyesuaian gaji serta pencairan hingga jutaan rupiah pada 1 April 2026 melalui PT Taspen. Namun, pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak secara spesifik mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Perbincangan mengenai gaji pensiunan PNS 2026 semakin meluas di media sosial setelah muncul narasi bahwa pemerintah menyiapkan skema baru pencairan hak pensiun, termasuk THR, gaji ke-13, hingga penyesuaian nominal bulanan. Informasi ini memicu ekspektasi di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Meski demikian, hingga kini besaran gaji pensiunan masih mengacu pada regulasi lama yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembayaran manfaat pensiun di tahun 2026.
THR dan Gaji ke-13 ASN 2026: Diatur PP 9 Tahun 2026
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan terkait stimulus ekonomi tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan. Regulasi ini juga diperkuat dengan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pencairannya.
Dalam kebijakan tersebut, THR diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat dengan anggaran sekitar Rp22,2 triliun, ASN daerah 4,3 juta orang sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun. Total anggaran stimulus mencapai Rp55 triliun.
Komponen THR disebut dibayarkan 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau kinerja sesuai ketentuan masing-masing instansi. Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni 2026.
Dasar Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024
Hingga saat ini, kepastian gaji pensiunan PNS 2026 belum mengalami perubahan regulasi baru. PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan sekitar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja ASN. Selain itu, pensiunan juga menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen, serta tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras.
Taspen juga mengingatkan bahwa pencairan gaji dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan melalui bank mitra. “Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari instansi resmi,” demikian imbauan Taspen melalui kanal resminya.
Klaim Pencairan 1 April 2026 dan Penyesuaian Gaji Masih Simpang Siur
Munculnya informasi terkait pencairan gaji pensiunan pada 1 April 2026 serta isu kenaikan hingga jutaan rupiah belum memiliki dasar regulasi yang jelas. Meski dalam beberapa pernyataan disebutkan pemerintah sedang menyiapkan penyesuaian, hingga kini belum ada keputusan resmi yang menggantikan PP 8 Tahun 2024.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan dan Taspen tengah menyusun skema penyesuaian baru, namun belum ada pengumuman final terkait nominal maupun jadwal pasti pencairannya.
Pemerintah juga masih fokus pada penyaluran program yang sudah ditetapkan seperti THR, gaji ke-13, serta stimulus ekonomi lain untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk pensiunan.
Penutup
Dengan demikian, isu gaji pensiunan PNS 2026 yang dikaitkan dengan PP baru 2026 dan pencairan 1 April masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Hingga saat ini, dasar hukum yang berlaku tetap PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan mekanisme pembayaran melalui PT Taspen.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi. Informasi resmi dapat diakses melalui Taspen dan Kementerian Keuangan.
Editor : Maylanni Diana Fitri