Radar Tulungagung – Isu bantuan pensiunan hingga Rp130 juta kembali viral di media sosial dan memicu pertanyaan besar di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Menanggapi hal tersebut, PT Taspen akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan berbagai unggahan yang menyebut adanya pencairan bantuan besar sebagai bentuk apresiasi bagi pensiunan di seluruh Indonesia.
Isu Bantuan Pensiunan Rp130 Juta Viral di Media Sosial
Kabar mengenai bantuan pensiunan Rp130 juta mulai menyebar luas melalui media sosial dan grup percakapan ASN sejak pertengahan Mei 2026. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan bahwa PT Taspen akan menyalurkan dana apresiasi kepada seluruh pensiunan tanpa pengecualian.
Baca Juga: PNS Pensiun Umur Berapa di Tahun 2026? Ini Aturan Terbaru Batas Usia ASN Berdasarkan UU ASN 2023
Informasi tersebut bahkan disertai flyer digital yang mengklaim pencairan dilakukan secara cepat, transparan, dan otomatis. Namun, hal ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan penerima pensiun yang mempertanyakan kebenaran kabar tersebut.
Banyak pensiunan kemudian mencari kejelasan apakah benar ada program bantuan baru bernilai besar tersebut atau hanya sekadar informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Taspen Tegaskan Informasi Rp130 Juta Tidak Benar
Menanggapi viralnya isu tersebut, PT Taspen melalui kanal resmi media sosialnya menegaskan bahwa klaim bantuan pensiunan Rp130 juta adalah informasi palsu atau tidak benar.
Taspen menyatakan tidak pernah mengeluarkan pengumuman maupun kebijakan terkait bantuan dalam bentuk nominal tersebut. Seluruh manfaat pensiun, menurut Taspen, hanya diberikan berdasarkan regulasi resmi pemerintah yang berlaku.
Pihak Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa setiap pencairan dana pensiun harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Taspen Imbau Waspada Informasi Hoaks di Media Sosial
Selain membantah isu bantuan Rp130 juta, PT Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Taspen menegaskan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal terverifikasi seperti kantor layanan Taspen, call center resmi, dan aplikasi digital perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan penerima manfaat.
Perusahaan juga menyebut bahwa setiap manfaat pensiun tetap mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur skema pensiun ASN dengan kenaikan terakhir sebesar 12 persen.
Tidak Ada Perubahan Gaji atau Bantuan Baru di 2026
Hingga pertengahan Mei 2026, tidak ada regulasi baru yang mengatur tambahan bantuan, kenaikan gaji, atau rapelan pensiun di luar ketentuan yang sudah berlaku. Pembayaran pensiun tetap berjalan normal setiap bulan sesuai tabel yang telah ditetapkan pemerintah.
Taspen menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan berdasarkan aturan resmi tanpa ada tambahan program bantuan seperti yang beredar di media sosial.
Dengan demikian, isu bantuan pensiunan Rp130 juta dipastikan tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.
Penutup
Klarifikasi dari PT Taspen menegaskan bahwa informasi bantuan pensiunan Rp130 juta adalah hoaks dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi agar tidak mudah terpengaruh kabar yang menyesatkan.
Editor : Maylanni Diana Fitri