Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Fakta Baru Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Taspen Akhirnya Buka Suara soal Jadwal Pencairan dan Regulasi Resmi

Maylanni Diana Fitri • Jumat, 22 Mei 2026 | 18:42 WIB
Rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 kembali viral. Taspen akhirnya buka suara soal regulasi resmi dan jadwal pencairan Januari 2026.(pinterest)
Rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 kembali viral. Taspen akhirnya buka suara soal regulasi resmi dan jadwal pencairan Januari 2026.(pinterest)

Radar Tulungagung – Kabar soal rapel dan kenaikan gaji pensiun 2026 kembali ramai dibicarakan menjelang akhir tahun. PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu rapelan, jadwal pencairan gaji pensiunan Januari 2026, hingga kepastian regulasi kenaikan pensiun yang selama ini dinanti para pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Memasuki akhir Desember 2025, berbagai informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan beredar luas di media sosial dan grup percakapan. Banyak pensiunan berharap pemerintah segera mengumumkan kenaikan gaji maupun rapel pensiun pada awal tahun 2026.

Namun hingga Selasa, 23 Desember 2025, PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Skema Gaji Pensiunan 2026 Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

PT Taspen memastikan belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2026. Artinya, nominal gaji pensiunan yang akan diterima pada Januari 2026 masih menggunakan skema yang berlaku saat ini.

Dalam penjelasannya, Taspen menyebut besaran pensiun pokok tetap dibayarkan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif menjadi ASN.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026: PP Baru 2026 Disahkan, Benarkah Ada Kenaikan dan Cair 1 April? Ini Penjelasan Lengkapnya

Untuk golongan I, pensiunan menerima gaji pokok mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan. Sementara golongan II berkisar Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.

Adapun golongan III memperoleh pensiun pokok maksimal Rp4.029.600. Sedangkan golongan IV sebagai golongan tertinggi memperoleh pensiun hingga Rp4.957.100 per bulan.

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan pangan yang tetap diberikan sesuai ketentuan pemerintah.

Taspen juga menegaskan bahwa informasi kenaikan pensiun maupun rapelan yang beredar di media sosial belum memiliki dasar hukum resmi. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap kabar yang belum terverifikasi.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan Januari 2026 Tetap Cair Tanggal 1

Meski belum ada kepastian kenaikan gaji, Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan Januari 2026 tetap dilakukan sesuai jadwal rutin setiap tanggal 1.

Hal ini termasuk apabila tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan. Sistem pembayaran tetap berjalan melalui mitra bayar seperti bank Himbara, kantor pos, maupun layanan perbankan lainnya.

Baca Juga: Pesan Presiden tentang Anak-Anak Masa Depan Bangsa: Pendidikan Karakter Jadi Kunci Indonesia Emas

Taspen menjelaskan bahwa proses transfer dana pensiun dilakukan secara otomatis melalui sistem perbankan terintegrasi. Karena itu, pencairan tidak selalu harus menunggu hari kerja aktif.

Bagi pensiunan yang menggunakan layanan ATM, mobile banking, atau internet banking, dana pensiun tetap dapat dicairkan meskipun kantor pelayanan sedang tutup.

Namun untuk penerima pensiun yang masih mengambil dana langsung di kantor pos atau kantor bayar, pencairan baru dapat dilakukan saat layanan kembali buka setelah libur nasional.

Selain itu, Taspen kembali mengingatkan pentingnya autentikasi data secara berkala agar pembayaran pensiun tidak mengalami kendala. Pensiunan juga diminta memastikan data rekening, identitas, dan dokumen administrasi tetap aktif dan valid.

Pemerintah Masih Mengkaji Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun 2026

Di tengah ramainya isu kenaikan gaji ASN dan pensiunan, pemerintah disebut masih melakukan kajian fiskal terkait kebijakan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan pada 2026.

Beberapa informasi yang beredar mengaitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dengan kemungkinan kenaikan gaji pensiunan. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi yang menyatakan pensiunan akan menerima kenaikan otomatis pada awal 2026.

Taspen menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait kenaikan gaji dan rapel pensiun harus menunggu regulasi resmi pemerintah pusat.

Karena itu, para pensiunan diminta tidak mudah percaya terhadap informasi viral yang menyebut adanya pencairan rapel maupun kenaikan gaji tanpa pengumuman resmi.

Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan rapel pensiun. Penerima pensiun diminta tidak memberikan PIN ATM, password, maupun kode OTP kepada pihak tidak dikenal.

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Taspen menyarankan para pensiunan yang masih memiliki urusan administrasi segera menyelesaikannya di kantor Taspen atau kantor mitra bayar agar proses pencairan gaji Januari 2026 tetap berjalan lancar.

Sampai saat ini, seluruh informasi resmi terkait gaji pensiunan dan kebijakan rapel hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan PT Taspen.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#kenaikan gaji pensiun 2026 #Taspen terbaru 2026 #jadwal pencairan pensiun Januari 2026 #rapel gaji pensiunan 2026 #pp nomor 8 tahun 2024