Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tiga Bansos Resmi Tidak Diperpanjang Juni 2026, PKH, BPNT dan BLT Dana Desa untuk Kategori Ini Dihapus

Maylanni Diana Fitri • Selasa, 26 Mei 2026 | 15:04 WIB
Tiga bansos tidak diperpanjang Juni 2026. PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa dihentikan untuk kategori penerima tertentu.(pinterest)
Tiga bansos tidak diperpanjang Juni 2026. PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa dihentikan untuk kategori penerima tertentu.(pinterest)

Radar Tulungagung - Pemerintah dikabarkan tidak lagi memperpanjang tiga program bantuan sosial bagi sejumlah kategori keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Juni 2026. Informasi ini menjadi perhatian para penerima PKH, BPNT, hingga BLT Dana Desa di berbagai daerah Indonesia.

Penghapusan bantuan sosial tersebut disebut berlaku khusus bagi KPM yang sudah tidak memenuhi syarat penerima bansos berdasarkan evaluasi pemerintah dan pendamping sosial.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan penerima bantuan agar segera menarik dana bansos maksimal 30 hari setelah masuk ke rekening KKS agar tidak otomatis dikembalikan ke kas negara.

PKH Dihapus untuk KPM yang Sudah Graduasi Sejahtera

Bantuan sosial pertama yang disebut tidak diperpanjang adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.

Namun penghentian bantuan ini hanya berlaku bagi KPM yang sudah melakukan graduasi sejahtera atau mengundurkan diri secara mandiri dari kepesertaan PKH.

Baca Juga: Viral Mobil di Atas 1400 CC Tak Bisa Isi Pertalite Mulai Juni 2026, Ini Fakta Sebenarnya dari Pertamina

Kategori tersebut biasanya diberikan kepada penerima yang kondisi ekonominya dinilai sudah membaik dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

“Bantuan PKH dicabut bagi KPM yang sudah graduasi mandiri karena dianggap sudah mampu,” demikian penjelasan terkait evaluasi bansos Juni 2026.

Pemerintah melalui pendamping sosial disebut rutin melakukan evaluasi kondisi ekonomi penerima bansos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Jika penerima dianggap sudah mandiri secara ekonomi, maka bantuan PKH tidak lagi diperpanjang pada tahap berikutnya.

Meski demikian, penghentian bantuan tidak berlaku untuk seluruh penerima PKH, melainkan hanya bagi kategori tertentu yang hasil evaluasinya menunjukkan peningkatan kesejahteraan.

BPNT Dihentikan untuk Penerima yang Tidak Lagi Masuk Desil 1-4

Selain PKH, bantuan pangan non tunai atau BPNT juga dikabarkan dihentikan bagi sebagian KPM mulai Juni 2026.

Penghapusan bantuan ini berlaku untuk penerima yang mengalami peningkatan status ekonomi dan tidak lagi masuk kelompok desil 1 sampai 4.

Baca Juga: Pertalite untuk Mobil 1400 CC Dikabarkan Dilarang Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Akhirnya Buka Suara soal Aturan Baru BBM Subsidi

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.

KPM yang dianggap sudah mampu berdasarkan survei dan evaluasi lapangan dapat dicoret dari daftar penerima BPNT.

Evaluasi tersebut dilakukan oleh pendamping sosial dan pemerintah daerah dengan melihat kondisi ekonomi terbaru penerima bantuan.

“Jika penerima tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin, maka bantuan BPNT tidak diperpanjang lagi,” demikian informasi yang beredar terkait evaluasi bansos.

Meski ada penghentian bantuan bagi sebagian penerima, pemerintah memastikan BPNT tetap disalurkan kepada masyarakat yang masih memenuhi syarat dan terdaftar dalam basis data sosial nasional.

BLT Dana Desa Juga Bisa Dihapus karena Musyawarah Desa

Bantuan sosial ketiga yang disebut tidak diperpanjang adalah BLT Dana Desa.

Penghapusan bantuan ini dipengaruhi hasil musyawarah desa atau Musdes yang menentukan daftar penerima terbaru pada tahun 2026.

Perubahan kebijakan pemerintah desa, pengurangan kuota penerima, hingga keterbatasan dana desa disebut menjadi faktor utama pergantian penerima BLT Dana Desa.

Akibatnya, sebagian nama penerima lama dapat diganti dengan penerima baru yang dinilai lebih layak menerima bantuan.

Selain itu, pemerintah desa juga dapat menyesuaikan prioritas penerima berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemerintah turut mengingatkan seluruh penerima bansos agar segera mencairkan dana bantuan maksimal 30 hari setelah masuk ke rekening KKS.

Jika dana tidak ditarik atau digunakan dalam batas waktu tersebut, bantuan disebut dapat otomatis dikembalikan ke kas negara sesuai aturan penyaluran bansos terbaru.

Karena itu, KPM diminta rutin memantau status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping sosial, maupun pemerintah desa agar tidak tertinggal informasi pencairan dan evaluasi penerima bantuan sosial.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#bansos Juni 2026 #PKH dihentikan Juni 2026 #BPNT tidak diperpanjang #BLT Dana Desa dihapus #evaluasi penerima bansos