Radar Tulungagung – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026 mulai berlangsung dan menjadi kabar yang paling ditunggu guru sertifikasi. Hingga Minggu, 25 Mei 2026 pukul 18.00 WIB, pencairan TPG Mei 2026 terpantau sudah diterima sebagian guru non ASN, sementara guru ASN masih menunggu proses penyaluran dari pemerintah.
Kabar pencairan ini ramai dibagikan para guru di media sosial. Sejumlah penerima mengunggah bukti transfer mobile banking serta informasi bahwa dana TPG sudah masuk ke rekening masing-masing. Namun, mayoritas laporan yang muncul berasal dari guru non ASN.
Banyak guru mempertanyakan apakah TPG Mei 2026 benar-benar sudah cair untuk seluruh kategori penerima, termasuk ASN PNS dan PPPK. Selain itu, muncul pula isu terkait TPG THR 100 persen yang disebut akan ditransfer langsung dari pusat ke rekening guru.
Guru Non ASN Mulai Terima TPG Mei 2026
Berdasarkan laporan yang beredar pada 25 Mei 2026, pencairan TPG Mei 2026 mulai diterima guru non ASN di sejumlah daerah. Salah satu laporan menyebutkan guru TK non ASN di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima transfer TPG melalui Bank BJB.
“Ada yang menyatakan alhamdulillah SKTP 18 Mei sudah cair dan masuk rekening Bank BJB jenjang TK daerah Subang, Jawa Barat,” demikian informasi yang disampaikan dalam kanal informasi guru.
Selain itu, beberapa guru non ASN juga mengunggah bukti transfer melalui mobile banking yang menunjukkan dana TPG telah masuk. Proses pencairan non ASN memang dilakukan melalui Puslapdik Kementerian Pendidikan.
Sementara itu, hingga Minggu petang pukul 18.00 WIB, belum banyak laporan terkait pencairan TPG untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK. Penyaluran untuk ASN diketahui berbeda jalur karena dicairkan melalui Kementerian Keuangan.
Estimasi pencairan diperkirakan berlangsung pada Senin hingga Selasa, 26–27 Mei 2026, sebelum libur Idul Adha. Hal itu sejalan dengan informasi dari admin pusat layanan GTK yang menyebut pencairan diupayakan selesai sebelum hari raya.
Isu TPG THR 100 Persen Ditransfer Langsung Jadi Sorotan
Selain pencairan TPG Mei 2026, guru juga ramai membahas isu TPG THR 100 persen yang disebut akan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pertalite Aman Meski Viral Motor Mogok di Kediri, Polisi Turun Langsung Cek SPBU
Isu tersebut muncul dari unggahan media sosial yang mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dalam aturan itu terdapat kalimat bahwa pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik menyebut TPG THR 100 persen ditransfer langsung dari pusat ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.
Dalam penjelasan kanal informasi guru, frasa “pembayaran langsung kepada penerima” lebih mengarah pada mekanisme transfer ke rekening penerima, bukan perubahan skema penyaluran dari pusat langsung ke guru.
“Tidak ada redaksi detail yang menyebut TPG THR ditransfer langsung dari pusat. Yang ada adalah tunjangan profesi guru reguler yang memang sejak 2025 ditransfer langsung,” jelas narasi dalam video tersebut.
Sebelumnya, skema pembayaran TPG THR tahun 2023 hingga 2025 diketahui masih melalui pemerintah daerah sebelum masuk ke rekening guru penerima.
Guru Diimbau Tetap Pantau Rekening dan Info Resmi
Menjelang Idul Adha 2026, para guru sertifikasi diminta tetap memantau rekening masing-masing secara berkala. Proses pencairan TPG Mei 2026 dilakukan bertahap sehingga tidak seluruh penerima menerima dana pada waktu yang sama.
Selain pencairan TPG, Kementerian Pendidikan juga dijadwalkan menggelar webinar nasional pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 14.00 WIB dengan tema pembangunan pendidikan inklusif yang bermutu dan berkeadilan.
Webinar tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal GTK dan terbuka untuk para guru di seluruh Indonesia melalui kanal resmi Ditjen GTK.
Sementara itu, isu terkait pencairan TPG THR 100 persen masih menunggu regulasi teknis yang lebih jelas. Hingga saat ini belum ada aturan resmi yang menyatakan perubahan mekanisme pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru.
Para guru diminta berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memastikan sumber berita berasal dari kanal resmi pemerintah atau regulasi yang sah agar tidak terjebak informasi hoaks.
Editor : Maylanni Diana Fitri