Radar Tulungagung – Nasib honorer non database BKN kembali menjadi sorotan menjelang tahun 2026. Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dikabarkan belum mendapatkan kepastian status setelah tidak masuk rekomendasi pengangkatan PPPK paruh waktu.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan tenaga honorer, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang selama ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah daerah.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa mulai 2026, kontrak tenaga honorer non database BKN di Lombok Tengah tidak lagi diperpanjang. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut aturan pemerintah pusat terkait penataan pegawai non-ASN.
Jumlah honorer non database BKN yang terdampak disebut mencapai 1.129 orang. Rinciannya terdiri dari 715 guru honorer, 355 tenaga kesehatan, dan sisanya tenaga teknis.
Ratusan guru honorer non database BKN bahkan telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah agar tidak dirumahkan serta meminta diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Motor Listrik Alpha One XP Resmi Meluncur, Harga Rp31 Jutaan tapi Fitur Mirip PCX dan NMAX
Pemkab Lombok Tengah Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, mengatakan pemerintah daerah akan meneruskan aspirasi para honorer tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB.
Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu bukan kewenangan pemerintah daerah sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Aspirasi yang disampaikan ini akan kami tindak lanjuti ke pemerintah pusat,” ujar HM Nursiah saat menerima perwakilan tenaga honorer non database BKN.
Pemerintah daerah juga mengaku tengah menyusun skema usulan penyelesaian untuk para honorer yang belum masuk database BKN.
Selain itu, Pemkab Lombok Tengah berencana mengajak perwakilan honorer untuk ikut mendengarkan langsung jawaban pemerintah pusat terkait nasib mereka ke depan.
Aturan Penghapusan Honorer Jadi Alasan
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan kebijakan tidak memperpanjang kontrak honorer dilakukan karena pemerintah daerah harus menjalankan aturan pusat.
Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melarang rekrutmen tenaga honorer baru.
“Pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan pusat,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah mengaku masih mencari solusi terbaik bagi ribuan honorer non database BKN yang terdampak.
Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah program pelatihan kerja sebagai alternatif jika nantinya para tenaga honorer tidak lagi bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Honorer Berharap Diangkat PPPK Paruh Waktu
Di tengah ketidakpastian tersebut, para tenaga honorer berharap pemerintah pusat memberikan solusi yang lebih jelas, termasuk peluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Apalagi sebelumnya pemerintah telah memberikan skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang masuk database BKN dan mengikuti seleksi ASN.
Namun bagi honorer non database BKN, nasib mereka hingga kini masih menggantung karena belum ada aturan resmi yang memberikan kepastian status.
Persoalan ini juga menjadi perhatian di berbagai daerah lain di Indonesia karena banyak tenaga honorer non database BKN yang mengalami kondisi serupa.
Para honorer berharap pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dapat segera mengeluarkan keputusan yang tidak merugikan tenaga kerja yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Editor : M. Helmi Nurhisam