Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG THR 100 Persen Belum Cair? Dokumen Resmi Pemerintah Ungkap Dana Sudah 100 Persen Disalurkan, Guru Mulai Pertanyakan Pemda

Maylanni Diana Fitri • Senin, 22 Juni 2026 | 16:05 WIB
TPG THR 100 persen belum cair? Dokumen pemerintah menyebut dana sudah 100 persen disalurkan ke daerah sejak Desember 2025.(pinterest)
TPG THR 100 persen belum cair? Dokumen pemerintah menyebut dana sudah 100 persen disalurkan ke daerah sejak Desember 2025.(pinterest)

Radar Tulungagung – Kabar mengenai TPG THR 100 persen kembali menjadi sorotan setelah banyak guru mengaku belum menerima pencairan tunjangan yang seharusnya dibayarkan pemerintah daerah. Padahal, dokumen resmi pemerintah menunjukkan bahwa anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut telah disalurkan sepenuhnya dari pemerintah pusat.

Temuan ini langsung memunculkan pertanyaan di kalangan guru. Jika dana sudah dikirim pusat, mengapa hingga kini masih ada daerah yang belum menyalurkan TPG THR 100 persen kepada penerima?

Pertanyaan tersebut semakin ramai dibahas setelah muncul keterangan terbaru dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 yang disusun pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah Tegaskan Dana Sudah Disalurkan ke Daerah

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah disalurkan kepada pemerintah daerah sejak Desember 2025.

Baca Juga: 470 Ribu KPM Baru Terima Bansos pada Triwulan II 2026, Kemensos Percepat Pembaruan DTSEN untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Artinya, dari sisi pemerintah pusat, anggaran untuk kebutuhan TPG THR dan gaji ke-13 guru sudah dialokasikan dan ditransfer kepada daerah penerima.

Fakta ini menjadi perhatian karena hingga pertengahan 2026 masih terdapat laporan dari sejumlah guru yang mengaku belum menerima hak mereka.

Banyak guru kemudian mempertanyakan apakah keterlambatan terjadi di tingkat daerah atau terdapat kendala administratif lain yang menyebabkan dana belum masuk ke rekening penerima.

Portal Kemenkeu Tunjukkan Realisasi 100 Persen

Data yang ditampilkan dalam portal Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kementerian Keuangan juga memperlihatkan hal serupa.

Baca Juga: Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Resmi Terbit, Prabowo Naikkan Porsi Pendapatan Driver Jadi 92 Persen dan Beri Jaminan Sosial

Alokasi dukungan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang mencapai sekitar Rp7,6 triliun tercatat telah terealisasi 100 persen kepada pemerintah daerah.

Dengan kata lain, dana yang menjadi sumber pembayaran TPG THR sudah tidak lagi berada di pemerintah pusat karena seluruhnya telah dikirim ke daerah sesuai alokasi yang ditetapkan.

Kondisi inilah yang membuat sebagian guru mulai meminta penjelasan dari pemerintah daerah masing-masing mengenai alasan belum dilakukan pencairan.

Ada Batas Waktu yang Ditetapkan Pemerintah

Menariknya, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban pemerintah daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN.

Pada diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara pada diktum kedelapan dijelaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat merealisasikan pembayaran pada tahun anggaran 2025, maka pembayaran wajib dianggarkan kembali dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi daerah yang belum sempat menyelesaikan pembayaran pada tahun sebelumnya.

Deadline 30 Juni 2026 Jadi Sorotan

Bagian yang paling banyak menjadi perhatian guru terdapat pada diktum kesembilan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Batas waktu ini dianggap penting karena menunjukkan bahwa pemerintah pusat mengharapkan seluruh proses pembayaran telah selesai sebelum laporan disampaikan.

Artinya, secara logika administrasi, realisasi pembayaran kepada guru seharusnya sudah dilakukan sebelum tenggat pelaporan berakhir.

Karena itu, sejumlah guru mulai mempertanyakan daerah yang hingga kini belum juga menyalurkan dana meskipun batas waktu pelaporan semakin dekat.

Sejumlah Daerah Mulai Cairkan Dana

Di lapangan, beberapa pemerintah daerah dilaporkan telah mulai merealisasikan pembayaran kepada guru penerima pada awal hingga pertengahan tahun 2026.

Namun kondisi tersebut belum merata di seluruh Indonesia. Masih ada guru yang menunggu kepastian pencairan meski daerahnya masuk dalam daftar penerima alokasi dari pemerintah pusat.

Para guru yang belum menerima pembayaran disarankan untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau badan keuangan daerah setempat guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status pencairan.

Dengan dokumen pemerintah yang menyebut dana telah tersalurkan 100 persen dari pusat, perhatian kini tertuju pada pemerintah daerah untuk memastikan hak para guru benar-benar diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#Gaji 13 Guru #TPG THR 100 persen #THR guru ASN #dana alokasi umum