Radar Tulungagung – Kabar baik bagi jutaan guru di Indonesia. Pemerintah resmi menerapkan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa melalui pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi salah satu reformasi besar dalam sistem pembayaran tunjangan guru yang selama bertahun-tahun kerap menuai keluhan. Mulai dari keterlambatan pencairan, ketidakpastian jadwal pembayaran, hingga minimnya transparansi menjadi persoalan yang sering dikeluhkan para guru di berbagai daerah.
Melalui skema baru tersebut, pemerintah berharap penyaluran TPG langsung ke rekening guru dapat berlangsung lebih cepat, lebih pasti, dan memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pendidik.
Selama Ini TPG Disalurkan Melalui Pemerintah Daerah
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan negara kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sebagai tenaga profesional.
Dasar hukum pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan profesor.
Sebelumnya, pembayaran TPG dilakukan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU). Dana dari pemerintah pusat terlebih dahulu disalurkan ke rekening kas pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada guru penerima.
Namun dalam pelaksanaannya, mekanisme tersebut dinilai masih menyisakan berbagai kendala administratif yang berdampak pada keterlambatan pencairan tunjangan.
Guru Kerap Mengeluhkan Keterlambatan dan Ketidakpastian
Pemerintah mengakui bahwa sistem lama sering menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Sejumlah guru mengeluhkan dana yang terlambat masuk ke rekening, jadwal pencairan yang tidak menentu, hingga adanya perbedaan waktu pembayaran antar daerah.
Selain itu, proses yang melibatkan banyak tahapan birokrasi dinilai membuat penyaluran tunjangan menjadi kurang efisien.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan reformasi sistem pembayaran agar hak para guru dapat diterima lebih cepat dan lebih transparan.
TPG Kini Langsung Ditransfer dari Pusat ke Rekening Guru
Perubahan besar tersebut resmi diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, proses penyaluran TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat kepada guru penerima yang telah memenuhi syarat.
Dengan skema baru ini, dana tunjangan akan langsung dikirim ke rekening guru yang telah terdaftar dan tervalidasi dalam sistem.
Pemerintah menilai model penyaluran langsung akan mengurangi potensi keterlambatan dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
KPPN Kini Jadi Ujung Tombak Penyaluran TPG
Peran penting dalam mekanisme baru ini dipegang oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Melalui sistem tersebut, KPPN bertanggung jawab memastikan dana negara disalurkan langsung kepada guru penerima secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Pemerintah berharap keterlibatan langsung KPPN dapat mempercepat proses pencairan sekaligus meningkatkan kepercayaan para guru terhadap sistem penyaluran tunjangan profesi.
Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Perubahan mekanisme pembayaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan pendidikan melalui kebijakan fiskal nasional.
Selain mempercepat pencairan, sistem transfer langsung juga diharapkan mampu memberikan kepastian kepada guru mengenai waktu penerimaan tunjangan setiap bulan.
Dengan demikian, guru tidak lagi harus menunggu proses administrasi berlapis di daerah untuk menerima hak mereka.
Skema baru ini sekaligus menjadi langkah penting pemerintah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan guru dan memperkuat profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Editor : Maylanni Diana Fitri