Radar Tulungagung – Munculnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sering kali menjadi momen yang paling ditunggu para guru penerima sertifikasi. Namun di lapangan, masih banyak guru yang merasa cemas ketika SKTP sudah terbit tetapi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum juga masuk ke rekening.
Tak sedikit pula yang membandingkan kondisi dengan rekan sesama guru. Ada yang SKTP-nya terbit lebih awal tetapi pencairannya justru lebih lambat, sementara guru lain yang SKTP-nya baru terbit malah lebih dulu menerima dana tunjangan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan guru terkait hubungan antara tanggal terbit SKTP dan jadwal pencairan TPG.
SKTP Terbit Jadi Tanda TPG Sudah Disetujui
Secara administrasi, terbitnya SKTP merupakan kabar baik bagi guru penerima tunjangan profesi.
SKTP menjadi bukti bahwa data guru telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima TPG pada periode yang bersangkutan.
Dengan kata lain, ketika SKTP sudah terbit, guru tidak perlu lagi khawatir mengenai status kelayakan penerimaan tunjangan karena hak pembayaran pada dasarnya sudah diakui dalam sistem.
Karena itu, guru yang telah memperoleh SKTP dapat lebih tenang menunggu proses pencairan berikutnya.
Tanggal Terbit SKTP Tidak Selalu Menentukan Jadwal Cair
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa guru yang SKTP-nya terbit lebih awal pasti akan menerima dana lebih dulu.
Faktanya, proses pencairan tidak selalu berjalan berdasarkan urutan tanggal terbit SKTP.
Dalam sejumlah kasus, terdapat guru yang memperoleh SKTP lebih awal namun dana masuk ke rekening beberapa hari setelah guru lain yang SKTP-nya terbit belakangan.
Hal tersebut bisa terjadi karena proses penyaluran dana melibatkan berbagai tahapan administrasi dan teknis yang tidak selalu sama untuk setiap penerima.
Karena itu, perbedaan waktu pencairan masih sangat mungkin terjadi meskipun seluruh guru sudah memiliki SKTP yang valid.
Jangan Langsung Panik Jika Dana Belum Masuk
Guru yang telah memiliki SKTP tetapi belum menerima transfer dana diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya masalah dalam pencairan.
Selama status penerimaan telah memenuhi syarat dan SKTP sudah diterbitkan, peluang dana untuk dibayarkan tetap terbuka sesuai jadwal penyaluran yang berlaku.
Pemerintah juga terus melakukan proses penyaluran secara bertahap sehingga waktu masuknya dana ke rekening penerima bisa berbeda-beda.
Karena itu, guru dianjurkan untuk terus memantau rekening dan informasi resmi terkait perkembangan pencairan tunjangan.
Dinas Pendidikan Masih Bisa Membantu Melacak Informasi
Meski saat ini sistem penyaluran TPG dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, bukan berarti Dinas Pendidikan tidak memiliki akses terhadap informasi pencairan.
Dinas Pendidikan tetap memiliki data dan jalur koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membantu menelusuri berbagai kendala yang dialami guru penerima.
Jika terdapat keterlambatan yang dianggap tidak wajar atau ada informasi yang belum jelas, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan mencoba mencari informasi langsung ke tingkat pusat tanpa melalui jalur yang tersedia.
Guru Diimbau Fokus Memastikan Data Tetap Valid
Selain memantau status pencairan, guru juga perlu memastikan seluruh data pada sistem pendidikan tetap sesuai dan mutakhir.
Kesalahan data pribadi, perubahan status kepegawaian, mutasi sekolah, maupun kendala administrasi lainnya dapat memengaruhi proses verifikasi dan penyaluran tunjangan.
Karena itu, memastikan data tetap valid menjadi langkah penting agar proses pembayaran TPG dapat berjalan lancar.
Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit, kabar terpenting yang perlu dipahami adalah bahwa hak penerimaan tunjangan pada dasarnya sudah diakui dalam sistem. Tinggal menunggu tahapan pencairan hingga dana masuk ke rekening masing-masing penerima.
Editor : Maylanni Diana Fitri