Radar Tulungagung – Kabar terbaru mengenai TPG THR 100 persen kembali menjadi perhatian para guru di seluruh Indonesia. Pasalnya, masih ada sejumlah guru yang mempertanyakan mengapa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 belum masuk ke rekening, padahal pemerintah pusat disebut telah menyalurkan anggarannya.
Informasi terbaru mengungkap bahwa dana dukungan pembayaran TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 guru ASN daerah sebenarnya sudah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah sejak Desember 2025.
Hal tersebut tercantum dalam dokumen resmi pemerintah berupa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 yang disusun oleh Kementerian Keuangan.
Dana Rp7,6 Triliun Disebut Sudah Tersalur 100 Persen
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), termasuk dukungan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah, telah dilakukan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Jemput Bola ke Tempat Kerja, Pemerintah Target Layani 130 Juta Warga pada 2026
Artinya, anggaran yang disiapkan pemerintah pusat sudah berpindah ke daerah penerima.
Data dari portal Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) juga menunjukkan hal serupa. Anggaran dukungan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp7,6 triliun tercatat telah terealisasi 100 persen.
Kondisi ini membuat banyak guru bertanya, jika dana sudah masuk daerah, mengapa masih ada yang belum menerima pembayaran?
Jawabannya, proses pencairan kepada rekening guru berada pada tahap pemerintah daerah masing-masing.
Pemda Diminta Beri Penjelasan Jika Belum Cair
Dengan adanya keterangan bahwa dana sudah disalurkan pusat, maka daerah yang belum melakukan pembayaran perlu memberikan penjelasan kepada guru penerima.
Sebab, berdasarkan data pemerintah pusat, anggaran tersebut sudah tersedia melalui mekanisme transfer ke daerah.
Jika terjadi keterlambatan, kemungkinan persoalan berada pada proses administrasi daerah, mekanisme pembayaran, atau tahapan pencairan yang belum selesai.
Guru yang mengalami kondisi tersebut disarankan untuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Ada Aturan Batas Waktu Realisasi Pembayaran
Tidak hanya berhenti pada penyaluran anggaran, pemerintah juga telah mengatur kewajiban daerah dalam merealisasikan pembayaran.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR serta gaji ke-13 kepada guru ASN daerah.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa apabila daerah belum mampu melakukan pembayaran pada tahun anggaran 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun berikutnya.
Dengan kata lain, pembayaran yang tertunda tidak boleh hilang dan tetap menjadi kewajiban untuk diselesaikan.
Deadline Laporan Realisasi 30 Juni 2026
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah melaporkan realisasi pembayaran kepada pemerintah pusat.
Laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah wajib disampaikan paling lambat 30 Juni 2026.
Batas waktu ini menjadi perhatian karena secara tidak langsung menunjukkan bahwa proses pembayaran seharusnya sudah berjalan sebelum laporan tersebut dibuat.
Dengan adanya tenggat tersebut, guru berharap seluruh daerah segera menyelesaikan pencairan agar hak penerima dapat diterima tepat waktu.
Beberapa Daerah Mulai Bayarkan ke Rekening Guru
Di lapangan, sejumlah pemerintah daerah mulai dilaporkan telah melakukan pembayaran kepada guru penerima.
Namun pencairan belum terjadi secara serentak karena setiap daerah memiliki proses administrasi yang berbeda.
Guru diminta tetap memantau informasi dari pemerintah daerah masing-masing sambil memastikan data penerima sudah sesuai.
Dengan adanya kepastian bahwa dana telah disalurkan dari pusat, fokus kini berada pada percepatan realisasi pembayaran di tingkat daerah.
Para guru berharap seluruh proses dapat segera selesai sehingga tunjangan yang menjadi hak mereka benar-benar masuk ke rekening masing-masing.
Editor : Maylanni Diana Fitri