Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Guru Lulusan 2025 Bisa Dapat Tunjangan Profesi di 2026, Ini Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi

Maylanni Diana Fitri • Senin, 22 Juni 2026 | 16:54 WIB
Guru lulusan 2025 berpeluang menerima TPG 2026. Simak syarat utama, proses verifikasi, dan aturan terbaru tunjangan guru.(pinterest)
Guru lulusan 2025 berpeluang menerima TPG 2026. Simak syarat utama, proses verifikasi, dan aturan terbaru tunjangan guru.(pinterest)

 

Radar Tulungagung – Kabar baik bagi guru yang baru menyelesaikan pendidikan profesi hingga akhir tahun 2025. Pemerintah memastikan para guru yang telah memenuhi ketentuan berpeluang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa guru yang lulus hingga akhir 2025 akan diusulkan sebagai calon penerima tunjangan pada tahun anggaran 2026. Namun, sebelum proses pencairan dilakukan, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.

Hal ini menjadi perhatian bagi para guru lulusan terbaru yang selama ini menunggu kepastian mengenai hak tunjangan setelah memperoleh sertifikat pendidik.

Guru Lulusan Terbaru Mulai Diusulkan untuk TPG 2026

Pemerintah menjelaskan bahwa guru yang telah lulus sampai akhir tahun 2025 akan masuk dalam proses pengusulan penerima tunjangan profesi untuk tahun 2026.

Baca Juga: APBN 2026 Alokasikan Rp247,3 Triliun untuk Kesehatan, Pemerintah Biayai PBI JKN bagi 96,8 Juta Peserta

Namun, pengusulan tersebut tidak langsung membuat tunjangan otomatis cair. Setiap guru tetap harus melalui tahapan verifikasi data dan pengecekan kelayakan sesuai aturan yang berlaku.

Data guru akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada pemerintah daerah untuk proses pengusulan berikutnya.

Setelah proses tersebut selesai, data penerima akan disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan hingga nantinya masuk dalam proses penyaluran oleh pemerintah pusat.

Persyaratan Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Salah satu dasar aturan yang digunakan dalam proses pemberian tunjangan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: APBN 2026 Alokasikan Rp247,3 Triliun untuk Kesehatan, Pemerintah Biayai PBI JKN bagi 96,8 Juta Peserta

Dalam aturan tersebut, guru wajib memastikan seluruh data dan persyaratan penerima tunjangan sudah terpenuhi.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kelengkapan administrasi, validitas data, serta pemenuhan persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi.

Karena itu, guru diminta memastikan data pada sistem pendidikan sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.

Beban Kerja Jadi Salah Satu Syarat Penting

Salah satu persyaratan utama yang perlu diperhatikan guru adalah pemenuhan beban kerja.

Pemerintah menyebutkan bahwa ketentuan beban kerja guru saat ini telah mengalami berbagai penyesuaian atau relaksasi agar lebih mudah dipenuhi oleh tenaga pendidik.

Meski demikian, guru tetap harus memastikan tugas dan kewajiban mengajar tercatat sesuai ketentuan.

Pemenuhan beban kerja menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum tunjangan profesi diberikan.

Tidak Semua Guru Langsung Mendapatkan Tunjangan

Meski guru telah lulus sertifikasi, penerimaan TPG tetap melalui proses pengecekan.

Artinya, sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu.

Pemerintah tetap akan memastikan guru yang diusulkan benar-benar memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Mulai dari data pribadi, status kepegawaian, beban kerja, hingga dokumen pendukung lainnya akan menjadi bahan pemeriksaan.

Guru Diminta Segera Cek dan Perbarui Data

Bagi guru lulusan terbaru, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah memastikan seluruh data telah diperbarui.

Data pada sistem pendidikan seperti identitas guru, satuan pendidikan, hingga riwayat tugas harus sesuai kondisi terbaru.

Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data dapat memengaruhi proses pengusulan tunjangan.

Karena itu, guru disarankan berkoordinasi dengan operator sekolah maupun pihak terkait agar seluruh administrasi siap ketika proses verifikasi berlangsung.

Dengan adanya kepastian pengusulan guru lulusan 2025 untuk penerima TPG 2026, para pendidik kini tinggal memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Jika proses verifikasi berjalan lancar, tunjangan profesi diharapkan dapat diterima sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#Guru Lulusan 2025 #TPG 2026 #sertifikasi guru #Tunjangan Profesi Guru