Radar Tulungagung- Kabar terbaru mengenai TPG Juni 2026 menjadi perhatian besar bagi para guru di seluruh Indonesia. Informasi dari admin Info GTK pusat menyebutkan adanya tahapan penting yang harus diperhatikan sebelum tunjangan profesi guru (TPG) diproses hingga masuk ke rekening penerima.
Admin Info GTK menyampaikan bahwa proses penarikan data untuk TPG Juni 2026 akan dimulai pada 10 Juni 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting karena data guru yang sudah diperbarui melalui Dapodik akan ditarik oleh sistem pusat untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Bagi guru penerima tunjangan profesi, proses ini menjadi penentu apakah data mereka dapat melanjutkan ke tahap penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau belum. SKTP sendiri menjadi salah satu syarat utama agar pencairan TPG dapat berjalan.
Admin Info GTK Ingatkan Tahapan Cut Off Data TPG
Dalam informasi yang dibagikan admin Info GTK, penarikan data atau cut off merupakan proses pengambilan data terbaru dari Dapodik sekolah. Data yang masuk nantinya akan diperiksa oleh kementerian untuk memastikan guru memenuhi berbagai persyaratan.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Jemput Bola ke Tempat Kerja, Pemerintah Target Layani 130 Juta Warga pada 2026
Setelah proses verifikasi selesai, guru yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan penerbitan SKTP. Setelah itu, tahapan berikutnya adalah rekomendasi pencairan kepada Kementerian Keuangan sebelum dana disalurkan ke rekening guru.
Perkiraan proses validasi dan verifikasi diprediksi berlangsung beberapa hari setelah cut off. Jika berjalan sesuai pola sebelumnya, penerbitan SKTP diperkirakan terjadi sekitar pertengahan Juni.
Guru diminta tidak panik apabila masih menunggu perubahan status di Info GTK. Sebab, sistem membutuhkan waktu untuk membaca dan memproses data dari seluruh sekolah di Indonesia.
Pencairan TPG Diprediksi Berjalan di Akhir Juni
Setelah SKTP diterbitkan, proses berikutnya adalah rekomendasi pencairan. Tahapan ini menjadi salah satu bagian yang paling ditunggu oleh para guru.
Melihat pola pencairan beberapa bulan terakhir, realisasi TPG biasanya berlangsung setelah proses administrasi selesai. Karena itu, pencairan TPG Juni diperkirakan berpotensi dilakukan pada akhir bulan setelah seluruh tahapan selesai.
Guru dan operator sekolah juga diimbau memastikan seluruh data sudah benar. Mulai dari data identitas, beban kerja, jam mengajar, hingga rekening penerima harus sesuai agar tidak menghambat proses pencairan.
Kesalahan kecil pada data Dapodik dapat menyebabkan proses validasi tertunda. Oleh karena itu, pengecekan bersama antara guru dan operator sekolah menjadi langkah penting.
TPG THR 100 Persen 2025 Masih Jadi Sorotan
Selain membahas TPG Juni 2026, perhatian guru juga tertuju pada pencairan TPG THR 100 persen tahun 2025 yang sebelumnya belum sepenuhnya diterima oleh sejumlah daerah.
Dalam dokumen pemerintah terkait kebijakan fiskal terbaru disebutkan bahwa penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk dukungan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah disalurkan kepada pemerintah daerah.
Artinya, anggaran dari pusat telah diberikan kepada daerah. Jika masih ada guru yang belum menerima pencairan, maka penyebabnya berada pada proses realisasi di masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk merealisasikan pembayaran tersebut kepada guru penerima. Pemda juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Guru Diminta Pantau Informasi Resmi
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, guru diharapkan terus memantau informasi melalui kanal resmi, termasuk Info GTK dan pihak sekolah.
Pastikan data Dapodik sudah valid, dokumen pendukung lengkap, serta komunikasi dengan operator sekolah tetap berjalan.
Pencairan TPG bukan hanya bergantung pada satu tahap, melainkan melalui rangkaian proses mulai dari pembaruan data, verifikasi, penerbitan SKTP, rekomendasi pencairan, hingga transfer dana.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, guru penerima diharapkan dapat memperoleh tunjangan profesi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : Maylanni Diana Fitri