Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Lagi, Pemkot Blitar Segel Room Karaoke Maxi Brillian Jelang Tahun Baru

Anggi Septian Andika Putra • Selasa, 31 Desember 2019 | 20:54 WIB
lagi-pemkot-blitar-segel-room-karaoke-maxi-brillian-jelang-tahun-baru
lagi-pemkot-blitar-segel-room-karaoke-maxi-brillian-jelang-tahun-baru

KEPANJENKIDUL, Radar Blitar - Jelang tahun baru 2020 tiba, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kembali menyegel Karaoke Maxi Brillian. Kali ini yang disegel berupa room karaokenya. 



Penyegelan yang dimulai pukul 09.00 pada Selasa (31/12), oleh Satpol PP berlangsung cukup tegang. Karena sempat mendapat protes dari manajemen karena semua room disegel sehingga tidak bisa beroperasi kembali. 



Proses penyegelan dikawal langsung oleh puluhan aparat kepolisian, TNI, dan sejumlah ormas Islam. Penyegelan itu dilakukan karena karaoke yang berada di Jalan Semeru barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul itu belum berizin. 



Atas dasar itulah pemkot memutuskan menyegel karaoke tersebut. "Ini sudah diawali tahap administrasi. Semua sudah terpenuhi. Kami lalu eksekusi dengan penyegelan terhadap Maxi Brillian," kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Blitar Agus Suherli, di lokasi, Selasa (31/12). 



Agus mengatakan, Penyegelan dilakukan demi tertib perizinan. Selain itu juga untuk menjaga ketentraman dan ketertibAn di Kota Blitar. "Brillian belum berizin. Ini melanggar Pasal 33 Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang ketentraman dan ketertiban umum," jelasnya. 



Ada 14 room yang disegel oleh petugas satpol PP. Penyegelan itu juga didampingi langsung oleh manajemen Maxi Brillian. Selain room, petugas juga menyegel pintu masuk karaoke dan gerbang. 

Editor : Anggi Septian Andika Putra
#pemkot blitar