KEPANJENKIDUL, Radar Blitar - Selain perawatan, pemulasaraan hingga proses pemakaman pasien korona ditanggung pemerintah. Untuk proses menyiapkan liang kubur dan menguruk jenazah, ada jasa yang diterima para tukang gali kubur ini sebesar Rp 800 ribu.
Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Cristine Indrawati mengatakan, tidak semua kegiatan penanganan pasien korona bisa diklaimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk itu, Pemkab Blitar menyediakan anggaran ini khusus untuk jasa atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19, tapi tidak ter-cover anggaran Kemenkes tersebut. Misalnya pemakanan dan penguburan pasien tertentu menggunakan protokoler kesehatan. “Anggarannya saya tidah hafal. Ini satu pos dengan penanganan Covid-19,” tuturnya.
Ada dua kegiatan yang kini bisa diklaimkan ke pemkab. Yakni pemakaman dan penguburan. Untuk kegiatan pemakaman yang menggunakan protokoler kesehatan ini hanya dilakukan petugas memakai alat pelindung diri (APD). Sedangkan untuk penguburan, bisa dilakukan petugas gali kubur atau masyarakat yang ditunjuk pemerintah desa atau kelurahan setempat. “Makna penguburan itu menggali dan menguruk kuburan jenazah. Jadi ada dua tim yang bisa melakukan pengklaiman kepada kami (penyedia saja kesehatan dan jasa tukang gali kubur, Red),” Terangnya.
Pemkab sudah berkoordinasi atau bekerja sama dengan pemerintah di tingkat desa atau kelurahan. Sehingga ketika ada pasien meninggal dan membutuhkan penanganan dengan protokoler kesehatan, desa sudah menyediakan petugas khusus yang bertugas menggali atau menguruk kembali makam tersebut.
Dia menyebut, teknis pencairan klaim sangat mudah. Syaratnya, orang yang meninggal ditangani sesuai protokol kesehatan ini merupakan warga Kabupaten Blitar. Selain itu, harus ada berita cara dari desa terkait pemakaman Covid-19. Terakhir, pengajuan pencairan ditujukan kepada pemkab atau bupati.
Setelah menerima pengajuan pencairan anggaran, ini maksmial dalam tujuh hari klaim jasa penguburan sudah diterima pemohon. Dengan catatan, dokumen disampaikan sudah lengkap. “Kalau dokumen sudah lengkap, kita bisa segera ajukan pencairannya. Satu lagi, ada dokumentasi pendukung sebagai bukti pemakaman secara protokoler kesehatan,” katanya.
Perempuan berkacamata ini mengatakan, hingga kini ada sekitar 30 pengajuan klaim untuk kegiatan pemakaman dan penguburan. Namun, belum semua bisa dicairkan. Alasannya karena dokumen yang digunakan dasar untuk pengajuan belum lengkap. “Dari total pengajuan klaim, yang sudah cair ada sekitar 8 pengajuan. Sisanya masih dalam proses verifikasi,” terangnya.
Ada beberapa klaim yang nanti tidak dapat dicairkan. Sebab dari hasil verifikasi tim, diketahui ada dua orang pasien ternyata bukan berasal warga Kabupaten Blitar. “Terbanyak mengajukan itu dari RSUD Ngudi Waluyo, ada 24. Sedangkan dari desa dan puskesmas totalnya ada delapan pengajuan,” pungkasnya. (*)
Editor : Choirurrozaq