Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ada Toleransi Khusus Pelaku Olahraga

Choirurrozaq • Jumat, 25 September 2020 | 20:00 WIB
ada-toleransi-khusus-pelaku-olahraga
ada-toleransi-khusus-pelaku-olahraga

KEPANJENKIDUL, Radar Blitar - Tren olahraga bersepeda atau gowes cenderung meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Namun, tingkat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh para pelaku gowes dan pelaku olahraga lain terbilang memprihatinkan. Di sisi lain, kegiatan olahraga dengan memakai masker justru berbahaya bagi keselamatan jiwa.


Terkait hal itu, pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar selaku satuan tugas (satgas) penegak peraturan daerah  mengklaim tengah mengkaji toleransi dalam kegiatan pendisiplinan prokes pada para pesepeda dan juga pelaku olahraga lain di tempat umum.


Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Blitar Agus Suherli menerangkan, kajian itu dibuat mengingat adanya kejadian pelaku olahraga yang meninggal karena memakai masker saat berolahraga di sejumlah daerah. "Karena ada kejadian di beberapa daerah yang meninggal pakai masker saat dia gowes, makanya disiplin prokes perlu dikaji lagi," jelasnya.


Apabila biasanya para pelanggar prokes dikenai sanksi denda administratif atau dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Nantinya, para pelaku olahraga pelanggar prokes akan dikenai sanksi teguran tegas atau tindakan lain oleh para petugas. "Toleransi seberapa besar tingkat pelanggarannya, itu nanti tergantung koordinator di lapangan," ujarnya.


Alasannya, ungkap Agus, para pelaku olahraga tentu membutuhkan asupan oksigen yang lebih tinggi daripada orang yang tidak sedang berolahraga. Karena itu, penggunaan masker saat berolahraga tentu justru akan membuat asupan udara dalam tubuh menjadi berkurang, dan membahayakan. Untuk itu, ia mengimbau agar para pelaku gowes atau pelaku olahraga lain untuk tetap melakukan kegiatannya dengan menghindari kerumunan atau tempat yang ramai. Juga, menghindari kontak fisik  langsung kendati dengan rekan sesama pelaku gowes.


Namun, pihaknya menegaskan, secara umum masyarakat harus tetap mematuhi prokes sesuai dengan anjuran pemerintah mengingat saat ini berbagai macam sanksi mengintai bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi prokes. "Saat ini sudah diberlakukan sanksi administrative, sehingga tidak ada lagi penambahan klaster baru di Kota Blitar," tegasnya.


Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah nanti akan ada semacam perda yang di dalamnya mengatur secara lebih spesifik penegakan disiplin pada pelaku olahraga di tempat umum. Pasalnya, saat ini pihak satpol PP masih beredoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020 dalam kegiatan pendisiplinan prokes di wilayah Kota Blitar. (*)

Editor : Choirurrozaq