Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terminal Kesamben Dipindah Ke Kanigoro

Choirurrozaq • Jumat, 25 September 2020 | 20:00 WIB
terminal-kesamben-dipindah-ke-kanigoro
terminal-kesamben-dipindah-ke-kanigoro

KANIGORO, Radar Blitar –  Menjadi pusat pemerintahan, wilayah Kecamatan Kanigoro kemungkinan bakal dilengkapi dengan sarana transportasi umum, yakni terminal. Namun belum bisa dipastikan di titik mana fasilitas tersebut bakal ditempatkan.


Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Iwan Dwi Winarto mengatakan, ranperda terkait dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Kanigoro sudah selesai. Kini tinggal menunggu nomor register dari pemerintah provinsi untuk diundangkan. “Setelah diundangkan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembahasan teknis,” katanya.


Dalam RDTR Kanigoro ini sudah dipetakan zonasi. Baik untuk perkantoran, permukiman, industri hingga pertanian. Ruas jalan yang perlu dikembangkan sebagai jalur poros juga sudah ditentukan, meski belum membahas secara detail lebar serta perlengkapan jalan yang harus disediakan. “Juga sudah ditentukan pula jaringan kabel serta perpipaan untuk penyediaan air bersih untuk wilayah perkotaan,” tuturnya.


Menurut dia, belum ada yang menonjol dalam penataan wilayah perkotaan ini. Hanya saja ada kabar dari pemerintah provinsi (pemprov) merencanakan Terminal Kesamben digeser ke wilayah Kanigoro. Itu merupakan kewenangan pemprov. Namun pemerintah kabupaten (pemkab) harus memfasilitasi rencana tersebut. “Rencananya dipindah di Desa Tumpang, tapi tepatnya di sebelah mana kami juga belum tahu,” ungkapnya.


Pemindahan terminal tipe B tersebut, jelas berdampak pada lebar jalan. Sayangnya, belum ada bocoran rute atau jalur terminal ini, apakah Kanigoro Blitar atau justru  menuju kewilayah Sutojayan. “Sementara ini kami hanya menyediakan ruang-ruang potensial untuk pemindahan terminal itu di Desa Tumpang,” ujarnya.


Adapun untuk RDTR Kecamatan Sutojayan, kini masih pembahasan oleh pansus. Akhir tahun ini perda tersebut juga sudah selesai dan diundangkan.


Iwan mengatakan, pemkab kini juga sedang melakukan pemutakhiran terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW). Meski tidak ada perubahan secara fundamental perihal pembangunan wilayah strategis, perlu dilakukan penyesuaian zonasi wilayah. “Review-nya tahun 2021 nanti, kini masih dalam proses KLHS (kajian lingkungan hidup strategis). Karena KLHS jadi syarat perubahan perda RTRW,” terangnya. (*)

Editor : Choirurrozaq