KANIGORO, Radar Blitar – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Bumi Penataran masih jauh dari harapan. Hingga kini, baru sekitar 4 ribu sertifikat yang sudah diserahkan kepada masyarakat. Padahal, targetnya ada sekitar 14 ribu sertifikat hak atas tanah (SHAT) yang harus dirampungkan tahun ini.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Masduki mengaku, realisasi program PTSL belum begitu memuaskan. Itu, jika dilihat dari jumlah sertifikat yang sudah diserahkan kepada masyarakat.
Namun, jika dilihat dari progres kegiatan pihaknya optimistis program tersebut tidak melenceng dari target yang ditetapkan. Tercatat 14 ribu bidang tanah harus bersertifikat di 2020 ini.
Dia menyebut, ada sekitar 808 sertifikat sudah selesai diserahkan kepada masyarakat, di beberapa desa yang ikut PTSL tahun ini.
Selain itu, kata dia, beberapa waktu lalu BPN bersama dengn Gubernur Jatim juga menyerahkan 2.818 sertifikat. “Sisanya masih dalam proses,” katanya.
Dia mengungkapkan, sebelum diserahkan kepada masyarakat, data pertanahan tersebut harus di-upload terlebih dahulu ke data base BPN, yakni komputerisasai kantor pertanahan (KKP). Hal ini harus dilakukan sebagai salah satu rangkaian program pemetaan pertanahan nasional.
Di mana nantinya semua bidang tanah telah terindentifikasi kepemilikannya. “Jadi buku tanah ini harus di-scan satu per satu ke KKP sebelum diserahkan,” terangnya.
Masduki juga tidak menampik bahwa pelaksanaan PTSL ini harus selesai pada 10 November.
Meski begitu pihaknya tampak tak gupuh. Sebab, kini dokumen pertanahan tersebut hanya tinggal finalisasi saja. ”Setiap hari kami pulang tengah malam untuk menyelesaikan program-program pemerintah ini,” tandasnya.
Dia menyatakan, bahwa korona menjadi salah satu tantangan dalam menyelesaikan program tersebut tahun ini. Sebab, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilakukan karena korona. Misalnya saja, distribusi sertifikat. Jika biasanya hal itu dilakukan secara langsung dan bersamaan, kini hal itu tidak mungkin diterapkan karena dapat memicu kerumunan. Akibatnya, harus dicicil, atau secara simbolis. “Kami juga berkordinasi dengan pokmas kelompok masyarakat (pokmas) untuk proses ini,” terangnya. (*)
Editor : Choirurrozaq