SANANWETAN, Radar Blitar - Belum semua pekerja di Kota Blitar terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kini masih sekitar 60 persen yang tergabung.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Blitar Suharyono.
Dia mengatakan, dari sekitar 700 perusahaan yang ada di Kota Blitar, belum semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. "Padahal itu sangat penting bagi kesejahteraan pekerja. Itu diperlukan," katanya kemarin (21/12).
Berdasarkan data yang dimiliki, jelas dia, di Kota Blitar ada sekitar 11 ribu pekerja atau tenaga kerja. Baik itu di perusahaan maupun badan usaha. "Dari sejumlah itu, baru sekitar 6 ribu tenaga kerja yang sudah masuk kepesertaan BPJS tenaga kerja. Sementara sisanya belum," ujar pria berkumis ini.
Data tersebut, menurut dia, mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, dari 11 ribu tenaga kerja, hanya sekitar 6 ribu yang mendapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat.
Artinya, lanjut Suharyono, masih ada 5 ribu tenaga kerja yang belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, syarat untuk memperoleh BSU haruslah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Jika tidak terdaftar, otomatis tidak bisa memperoleh BSU. Itu data yang berhasil terkonfirmasi ke kami dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Maka dari itu, untuk menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya terus berupaya meminta kepada perusahaan agar segera mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. "Ada sejumlah manfaat program yang didapatkan. Misalnya santunan kematian dan kecelakaan kerja. Program itu kan cukup membantu meringankan beban keluarga," tutur pria ramah ini.
Untuk program santunan kematian misalnya, biasanya pihak keluarga akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Sedangkan jaminan kecelakaan kerja, itu tidak terbatas. Artinya, jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja, maka ditanggung oleh BPJS. "Targetnya tahun depan kami bersama pihak terkait kejaksaan akan mencari perusahaan mana saja yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting. Jika tetap perusahaan membandel, ada sanksinya juga lho," tandasnya. (*)
Editor : Choirurrozaq