KANIGORO, Radar Blitar - Puluhan pemakaman jenazah Covid-19 belum diklaimkan ke Dinkes Kabupaten Blitar. Dampaknya, dinas belum bisa mencairkan insentif untuk para tim penggali kubur yang dibentuk di tiap desa/kelurahan.
Kabid Layanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar Cristine Indrawati menyatakan, pihaknya bersama Pemkab Blitar telah menyediakan anggaran khusus. Yakni bagi para petugas penguburan jenazah Covid-19. Bahkan, anggaran pemakaman dan penguburan tersebut juga telah tertuang dalam peraturan bupati (perbub).
"Setiap desa/kelurahan sudah menyiapkan tim khusus untuk pemakaman jenazah. Dan itu kami sediakan anggaran untuk insentif mereka," ujarnya kemarin (3/2).
Data Dinkes Kabupaten Blitar, ada 46 dari 153 pemakaman jenazah Covid-19 belum diklaimkan. Sedangkan 107 pemakaman sudah.
"Tahun kemarin, dari 153 pasien Covid-19 yang meninggal dunia, hanya 107 yang sudah diklaimkan pemakamannya. Sisanya belum," kata Cristine.
Dia melanjutkan, insentif atau upah untuk yang diberikan untuk penggali liang kubur sekitar Rp 800 ribu. Untuk penguburannya diberikan upah Rp 1 juta.
"Yang jelas, jatahnya untuk setiap satu pemakaman sekitar Rp 1,8 juta, tapi untuk jumlah orang atau petugasnya terserah dari desa/kelurahan masing-masing,” jelasnya.
“Kemudian desa/kelurahan membuat berita acara dan bisa mengklaim insentif ke kami (dinkes, Red)," lanjutnya.
Adanya petugas khusus pemakaman jenazah Covid-19 di tingkat desa/kelurahan membantu para tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, pekerjaan nakes sedikit terbantu meskipun proses pemulasaraan jenazah tetap dilakukan nakes.
"Jadi, nakes bisa lebih terbantu hanya sampai pemulasaran jenazah dan mengantar jenazah. Lainnya diserahkan ke petugas khusus itu," imbuhnya. (*)
Editor : Choirurrozaq