Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sertifikasi P3K Terancam Batal

Choirurrozaq • Senin, 15 Maret 2021 | 19:07 WIB
sertifikasi-p3k-terancam-batal
sertifikasi-p3k-terancam-batal

SANANWETAN, Radar Blitar - Ribuan tenaga pendidik di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) harus bersabar terkait sertifikasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Pasalnya, tahun ini bakal ditiadakan akibat pendemi Covid-19.


Sertifikat itu diperlukan para tenaga honorer alias P3K sebagai lisensi dan bukti kompetensi pendidik. Selain itu, sertifikat dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan tenaga pendidik honorer.


Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Blitar Hamim Thohari mengatakan, program sertifikasi tersebut tahun lalu batal digelar. Sedangkan pada tahun ini, kemungkinan besar sama. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir, termasuk di wilayah Blitar. "Tahun ini sepertinya juga tidak diadakan karena masih terkendala pandemi," ujarnya.


Keputusan tersebut, lanjut Hamim, merupakan wewenang pemerintan pusat. Sedangkan, pihak Kemenag di tingkat kota/kabupaten hanya bertindak sebagai fasilitator dan pengawal proses pelaksanaan sertifikasi. "Ada sistem seleksi dari pusat. Soal-soalnya juga dari sana. Kami hanya mengawal pelaksanaannya," katanya.


Dari data Kemenag Kabubaten Blitar, ada sekitar 4.000 tenaga pendidik berstatus aktif. Mereka tersebar di satuan pendidikan naungan Kemenag Kabupaten Blitar. Dari jumlah itu, sekitar 1.700 tenaga pendidik dengan status P3K belum mengantongi sertifikat program pendidikan profesi guru.


"Kami juga berharap agar sertifikasi ini segera dilakukan kembali. Karena para guru honorer ini akan sangat terbantu. Sertifikat ini peting untuk bukti profesionalisme dan menunjang kesejahteraan mereka," jelasnya.


Untuk diketahui, setidaknya ada tiga golongan tenaga pendidik non-PNS. Pertama, kategori guru inpassing, yakni tenaga pendidik yang sudah disetarakan dengan PNS dan sudah bersertifikat. Kedua, kategori tenaga profesional, yakni tenaga pendidik yang belum disetarakan dengan PNS, tapi belum bersertifikat. Ketiga, kategori tenaga swasta yang belum disetarakan dan belum bersertifikat.


Hamim melanjutkan, tenaga pendidik berstatus P3K merupakan tenaga guru non-PNS yang dikontrak oleh pemerintah dan disetarakan statusnya dengan PNS. Termasuk perjanjian kontrak kerja dalam waktu yang disepakati. "Ini menjadi harapan guru (non-PNS) untuk semuanya bisa ikut sertifikasi P3K. Termasuk dengan perpanjangan kontrak kerja," pungkasnya. (*)

Editor : Choirurrozaq